Liputan6.com, Surabaya - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menyatakan, pihaknya masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terkait kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp 167 triliun di PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun.
Dari rangkaian proses penyidikan, Saiful menyebut menemukan adanya pengeluaran uang yang tak jelas peruntukannya sebesar Rp 28 miliar.
"Jadi, kami menemukan uang yang keluar dan tidak ada peruntukkannya sekitar Rp 28 miliar. Tapi kami masih menunggu hasil audit BPKP, apakah temuan itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara atau tidak," kata Saiful, Senin (23/7/2024).
Advertisement
Dalam kasus PT INKA ini, Saiful menegaskan Kejati Jatim masih terus berupaya mengumpulkan barang bukti. Termasuk dalam melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
"Ada sekitar 400 dokumen yang kami bawa usai penggeledahan, dan saat ini masih dipelajari terkait pidananya. Yang pasti, kami masih melakukan penyidikan selama dua minggu ini, dan berupaya melengkapi alat-alat bukti. Kalau sudah ada penetapan tersangkanya, kami nanti akan undang rekan-rekan media," tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
Â
Dana Talangan
PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.
Advertisement