Kisah Pekerja Migran Perempuan Asal Jember Lolos dari Tuduhan Bunuh Majikan di Arab Saudi

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI), berhasil lolos dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi. Mengacu pada aturan qisos yang berlaku di Arab Saudi, ancaman hukuman untuk pembunuhan biasanya adalah hukuman mati

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 10 Sep 2024, 16:13 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2024, 16:12 WIB
Sofiatun (baju hitam) begitu tiba dan disambut keluarga di kampung halaman di pelosok desa di Jember. (Istimewa)
Sofiatun (baju hitam) begitu tiba dan disambut keluarga di kampung halaman di pelosok desa di Jember. (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Jember berhasil lolos dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi. Mengacu pada aturan qisos yang berlaku di Arab Saudi, ancaman hukuman untuk pembunuhan biasanya adalah hukuman mati. 

Sofiatun (41 tahun), perempuan asal Dusun Paluombo, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, kini bisa bernafas lega dan berkumpul dengan keluarganya di tanah air. Sebelumnya, ia harus ditahan selama hampir setahun akibat tuduhan pembunuhan tersebut. 

"Beliau sudah bekerja di Arab Saudi persisnya di Jeddah sejak tahun 2022. Dan sejak awal bekerja tidak ada masalah. Gaji juga dibayar lancar sampai ada kasus tersebut," ujar Iwan Joyo Suprapto, pendamping korban dari komunitas Tanoker yang membantu komunikasi Sofiatun dengan keluarganya selama proses ditahan di Arab Saudi di Jember, Selasa (10/9/2024).

Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, dikenal sebagai salah satu kantong pengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri. 

Di Jeddah, Sofiatun bekerja di rumah pasangan suami istri tersebut. Tugasnya mengasuh empat anak dari pasutri itu. "Yang paling besar umur 10 tahun, paling kecil 2 tahun," lanjut Iwan. 

Petaka bermula pada Oktober 2023. Saat itu, ia menemukan majikan perempuannya dalam kondisi tak bernyawa, dengan bersandar pada tembok. 

"Beruntungnya ibu Sofiatun tidak menyentuh jenazah korban. Dia cuma teriak-teriak memanggil orang sekitar. Lalu majikan laki-laki yang lebih dulu menyentuh jenazah istrinya (majikan perempuan)," ucap Iwan. 

Meski demikian, Sofiatun sejak saat itu hidup Sofiatun berubah. Ia ditahan oleh polisi Arab Saudi untuk proses penyidikan. 

Selama proses penyidikan, Sofiatun didampingi pendamping dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah. Selama proses penahanan itu pula, Sofiatun intens berkomunikasi dengan keluarga di tanah air melalui bantuan Migrant Aid dan Tanoker. 

"Selama ditahan, diperlakukan dengan baik dan selalu didampingi konjen RI. Komunikasi dengan keluarga di Jember juga intens, dengan bantuan Kementerian Luar Negeri," 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Ditemukan Sidik Jari

Karena tidak ditemukan sidik jari Sofiatun di jenazah maupun sekitar TKP pembunuhan, ia akhirnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan pada akhir Agustus 2024. Justru majikan laki-laki atau suami korban yang kini menjadi sasaran kecurigaan dari polisi Kerajaan Arab Saudi. 

Sofiatun akhirnya tiba di kampung halaman beberapa hari lalu. Meski gajinya sudah dibayar penuh dan tidak mengalami kekerasan apapun, Sofiatun mengaku masih trauma untuk kembali bekerja di Arab Saudi. 

"Masih ada trauma untuk kembali bekerja di Arab Saudi. Sekarang lebih memilih berkumpul dengan keluarga. Dengan suami, anak dan cucu," pungkas Iwan

 

Infografis jumlah TKI dan TKA
Infografis jumlah TKI dan TKA
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya