KPU Situbondo Tetapkan 507.507 Orang Masuk Daftar Pemilih Tetap

Sebanyak 507.507 pemilih pada Pilkada Serentak 2024 itu tersebar di 1.030 tempat pemungutan suara (TPS) pada 136 desa/kelurahan.

oleh Erik diperbarui 22 Sep 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2024, 07:00 WIB
KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Liputan6.com, Situbondo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menetapkan sebanyak 507.507 orang warga setempat masuk daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno mengemukakan jumlah pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta bupati dan wakil bupati Situbondo itu berkurang 1.567 orang dari daftar pemilih sementara (DPS).

"Daftar pemilih sementara tercatat sebanyak 509.074 orang pemilih dan setelah kami menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT kemarin, ditetapkan DPT sebanyak 507.507 orang atau berkurang 1.567," kata Hadi dikonfirmasi di Situbondo, Sabtu (21/9/2024).

Hadi memerinci jumlah pemilih Pilkada 2024 itu terdiri atas 244.799 orang laki-laki dan 262.708 orang perempuan.

Pergeseran data dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) menjadi DPT ini sudah diterima karena data yang ada di perubahan dan sudah ditindaklanjuti.

Hadi menambahkan pergeseran data terjadi karena status pemilih ada yang mengalami perubahan data, meliputi perubahan status dari masyarakat biasa menjadi TNI/Polri atau telah pensiun dari TNI/Polri, dan pemilih meninggal dunia.

"Terkait dengan pemilih ganda sudah tidak ditemukan lagi sejak penetapan daftar pemilih sementara (DPS)," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersebar di 1.030 TPS

Ia menambahkan sebanyak 507.507 pemilih pada Pilkada Serentak 2024 itu tersebar di 1.030 tempat pemungutan suara (TPS) pada 136 desa/kelurahan.

"Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 bisa menggunakan KTP elektronik saat hari pencoblosan dan terdata sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB)," kata Hadi.

Infografis Menakar Bakal Calon Pilkada Jakarta dan Pilgub Jateng KIM Plus vs PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menakar Bakal Calon Pilkada Jakarta dan Pilgub Jateng KIM Plus vs PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya