Beli Tabung Gas 3 Kg Wajib Daftar

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Tampilkan foto dan video