Liputan6.com, Jakarta Tabung gas 3 kg telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Kegunaannya yang praktis dan efisien, membuat banyak rumah tangga menggunakannya untuk memasak sehari-hari. Namun, belakangan ini muncul regulasi baru yang mengharuskan pengguna, agar mendaftarkan diri sebelum membeli tabung gas.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Pengumuman ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai langkah untuk mengendalikan pasokan dan mengawasi penggunaan tabung gas 3 kg. Salah satu persyaratan untuk membeli adalah menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) saat mendaftar. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengguna tabung gas, serta melacak penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk mendaftar, pengguna tabung gas 3 kg dapat mengunjungi kantor atau loket pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Selain KTP, juga dibutuhkan beberapa dokumen pendukung seperti bukti alamat rumah dan nomor telepon yang aktif. Setelah mendaftar, pengguna akan mendapatkan kartu tanda pengenal sebagai bukti, bahwa mereka telah terdaftar sebagai pengguna tabung gas 3 kg yang resmi.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, dan pengendalian pasokan tabung gas 3 kg di Indonesia. Berikut ini cara daftar beli tabung gas 3 kg yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (15/6/2024).Â
Â
Regulasi Terkait Pembelian Tabung Gas 3 Kg
Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata dalam sistem. Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau yang ingin memeriksa status penggunaannya, diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri mereka di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah, untuk memastikan distribusi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan, bahwa subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, subsidi LPG Tabung 3 Kg akan lebih efektif dan efisien, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang kurang mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar, sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Proses pendaftaran sangat mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.
Adapun pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran, mengingat LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi, antara lain:
1. Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
2. Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG Tabung 3 Kg dapat lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga subsidi yang diberikan oleh Pemerintah dapat dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Advertisement
Cara Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Elpiji tabung 3 kg merupakan salah satu bahan bakar yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Namun, untuk menjaga ketertiban penggunaannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan bahwa pengguna Elpiji tabung 3 kg wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan membeli Elpiji tabung 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berikut adalah langkah-langkah cara daftarnya:
1. Mendaftar ke Agen Elpiji Resmi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari agen Elpiji yang resmi dan terpercaya. Masyarakat dapat mencari informasi tentang agen Elpiji resmi di daerah tempat tinggal melalui media sosial, internet, atau menanyakan kepada tetangga atau kerabat.
2. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/tempat tinggal
3. Datang ke Agen Elpiji Resmi
Setelah dokumen-dokumen siap, datanglah ke agen Elpiji resmi yang telah dipilih pada langkah pertama. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas agen untuk proses pendaftaran.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen Anda diserahkan, agen Elpiji akan melakukan proses verifikasi data. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari. Jika pendaftaran Anda diterima, Anda akan mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, masyarakat dapat membeli Elpiji tabung 3 kg dengan menggunakan KTP. Penting untuk diingat, dalam membeli Elpiji, pastikan untuk hanya membeli dari agen Elpiji resmi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan melakukan pendaftaran dan pembelian Elpiji secara legal, kita dapat menjaga keamanan dan ketersediaan Elpiji tabung 3 kg bagi seluruh masyarakat.
Cara Mengecek Status Penerima Subsidi LPG 3 Kg
Bagi masyarakat yang masih bingung apakah sudah terdaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 Kg atau belum, dapat melakukan pengecekan status melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK dengan bantuan subpenyalur, atau pangkalan resmi terdekat.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengecek status penerima subsidi LPG 3 Kg:
- Pertama, kunjungi subpenyalur atau pangkalan resmi LPG 3 Kg terdekat di wilayah Anda. Pangkalan resmi ini biasanya telah terdaftar dan diakui oleh PT Pertamina.
- Setelah sampai di pangkalan atau subpenyalur, berikan informasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda kepada petugas yang bertugas. NIK ini dapat ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Petugas akan melakukan pengecekan status penerima subsidi Anda melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Proses ini biasanya memerlukan beberapa saat untuk memverifikasi data Anda.
- Apabila Anda sudah terdaftar, petugas akan memberikan informasi mengenai status Anda sebagai penerima subsidi. Status ini akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai pemakai rumah tangga, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, atau nelayan.
Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka telah terdaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 Kg. Jika belum terdaftar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendaftaran agar dapat menikmati subsidi yang diberikan oleh Pemerintah.Â
Advertisement