Bursa Karbon Indonesia

Regulator terus mendorong perusahaan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam berbisnis selaras dengan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Tampilkan foto dan video