Serba-Serbi Bursa Karbon, Biaya Transaksi hingga Potensinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bursa karbon Indonesia. Lalu apa itu bursa karbon, biaya transaksi hingga potensinya?

oleh Elga Nurmutia diperbarui 29 Sep 2023, 18:20 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2023, 11:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bursa karbon di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9/2023). (Foto: Liputan6.com/Elga N)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bursa karbon di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9/2023). (Foto: Liputan6.com/Elga N)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Selasa, 26 September 2023. Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.

Adapun tujuan dari bursa karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Teknis perdagangannya, perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah lebih sedikit dapat menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

Kemudian, izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada Bursa Efek Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. 

Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting. 

Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id. 

 

99 PLTU Berpotensi Ikut Perdagangan Karbon

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bursa karbon (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9/2023). (Foto: BEI)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bursa karbon (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9/2023). (Foto: BEI)

Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.

Sementara itu, untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon, berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia. 

Selain dari sub sektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia kedepan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas pemenuhan NDC seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri Umum dan yang akan menyusul dari sektor Kelautan.  

Pada awal perdagangan karbon ini, secara bertahap akan dilaksanakan perdagangan dengan memastikan unit karbon yang berkualitas, dimulai dari emisi (Emission Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.

Biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam surat edaran BEI, Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) per ton unit karbon.

Lalu, biaya transaksi unit karbon bagi pengguna jasa karbon beli dan jual dibagi ke dalam beberapa bagian. 

Pertama, untuk pasar reguler Penyelenggara Bursa Karbon (PBK) menetapkan biaya transaksi sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Kedua, untuk pasar negosiasi PBK menetapkan biaya transaksi sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. 

Ketiga, untuk pasar lelang PBK menetapkan biaya transaksi sebesar 0,22 persen dari nilai transaksi. Keempat, untuk pasar non reguler PBK menetapkan biaya transaksi sebesar 0,22 persen dari nilai transaksi. 

Pembayaran biaya transaksi ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya (jika ada) yang dibayarkan melalui PBK sebagai Wajib Pungut.

Kemudian, hingga 31 Oktober 2023, pengguna jasa karbon yang melakukan transaksi jual dan beli bakal diberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan kepada pengguna jasa bursa karbon. 

Terkait ketentuannya, untuk pasar reguler PBK akan dikenakan biaya transaksi sebesar 0,05 persen dari nilai transaksi. Untuk pasar negosiasi PBK akan dikenakan biaya transaksi sebesar 0,05 persen dari nilai transaksi.

 

Biaya Penarikan

Logo PT Bursa Efek Indonesia  (BEI)
Logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

Selanjutnya, untuk pasar lelang PBK akan dikenakan biaya transaksi sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi dan untuk pasar non reguler PBK akan dikenakan biaya transaksi sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon adalah sebesar Rp25.000 per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon.

Selain itu, pengguna jasa bursa karbon wajib membayar biaya pelatihan tambahan dalam hal pengguna jasa bursa karbon mengajukan permintaan pelatihan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh PBK dengan tetap mengikuti ketersediaan waktu PBK.

Biaya pelatihan tambahan yang dikenakan kepada pengguna jasa bursa karbon ini ditetapkan sebesar Rp 1 juta per orang.Selain ketentuan perpajakan terkait biaya transaksi, maka biaya lain sebagaimana diatur dalam surat edaran ini tunduk kepada peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan akan dibayarkan atau ditarik melalui PBK. PBK dari waktu ke waktu berwenang untuk mengubah besaran biaya sebagaimana diuraikan dalam surat edaran ini.

Potensi Perdagangan Karbon

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di samping itu, Jokowi menilai potensi perdagangan karbon di Tanah Air sangat besar, mengingat Indonesia punya banyak kekayaan nature based solution. Indonesia juga diklaim bisa menjadi satu-satunya negara yang 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.

"Di catatan saya kurang lebih 1 giga ton CO2 yang berpotensi dikredit karbon dan bisa ditangkap," kata Jokowi.

Menurut perhitungannya, potensi perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia juga sangat besar. Bila dihitung bisa mencapai hingga Rp 3.000 triliun atau lebih.

"Potensi bursa karbon kita bisa capai potensinya Rp 3 triliun bahkan lebih, Rp 3.000 triliun. Rp 3.000 triliun, bahkan bisa lebih. Sebuah angka besar yang tentu jadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia yang menuju ekonomi hijau," tutur Jokowi.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya