Gaji 13

Pada peraturan pemerintah tersebut THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, yang meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, ada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Tampilkan foto dan video