Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar tentang kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Dia menegaskan, saat ini, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) untuk ASN 2025 masih dalam tahap kajian. Rini juga menambahkan belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Dia menuturkan, Kemenpan-RB tengah berdiskusi mengenai hal ini dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujar Rini saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/2/2025).
Advertisement
Dia juga mengungkapkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN. TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR.
Kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara.
"Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujar Rini.
Viral di Media Sosal
Belakangan ini, media sosial dipenuhi dengan berita mengenai rencana pemerintah untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Informasi ini menyebar dengan cepat melalui pesan berantai di WhatsApp dan berbagai unggahan di platform media sosial lainnya.
Dalam salah satu pesan yang beredar, terdapat pernyataan bahwa "Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini." Namun, sampai saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau menolak isu tersebut.
Kabar mengenai penghapusan gaji ini telah memicu diskusi yang cukup hangat di kalangan ASN dan masyarakat luas. Hal ini terutama disebabkan oleh fakta bahwa gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi sumber tambahan pendapatan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Untuk diketahui, gaji ke-13 umumnya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14, yang sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Advertisement
Kemenhub soal Efisiensi Berdampak ke ASN: Masih Koordinasi Antarkementerian
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tanggapan terhadap berbagai isu yang beredar mengenai efisiensi yang diperkirakan akan mempengaruhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya. Isu tersebut mencakup penerapan Work From Anywhere (WFA) dan beberapa hal lainnya.
Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada kebijakan WFA yang diterapkan untuk ASN di kementerian tersebut. "Sebagai background, belum ada kebijakan WFA ya," ujar Elba saat dihubungi oleh Liputan6.com pada Selasa (4/2/2025).
Elba menjelaskan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian lain mengenai berbagai kebijakan yang terpengaruh oleh efisiensi, termasuk yang berkaitan dengan ASN.
"Pak Menhub harus koordinasi dengan kementerian lain karena ini lintas sektor. Nanti begitu ada informasi kita kabari," imbuhnya. Selain itu, Elba juga belum bersedia memberikan komentar mengenai isu Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN yang mungkin akan dihapus dan pemotongan gaji, serta honorarium untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang kabarnya hanya berlaku hingga Maret 2025 sebelum dirumahkan. "Untuk isu terakhir kita juga belum bisa komentar ya. Nanti begitu ada update, saya informasikan," tegas Elba.