Sebelum Lebaran, Pegawai Pemerintahan di Sulbar Akan Terima THR dan Gaji 13

Seluruh pegawai pemerintahan baik kabupaten maupun provinsi di Sulbar bakal menerima gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR).

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 23 Mar 2024, 08:34 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2024, 08:34 WIB
Pj Gubernur Sulbar
Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Seluruh pegawai pemerintahan baik kabupaten maupun provinsi di Sulbar bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13. Hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah kepada pegawainya.

Karena itu, Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh memintah semua pemrintah kebupaten untuk segera menyelurkan THR dan gaji 13. Hal itu juga dimaksudkan, agar menjadi contoh yang baik bagi perusahaan yang ada di Sulbar.

"Saya tadi menekankan untuk THR pegawai segera disiapkan, termasuk gaji 13 semua pegawainya," kata Zudan di Mamuju, Jumat (22/03/24).

Zudan menambahkan untuk besaran keuangan yang akan dibayarkan dilihat dari kemampuan anggaran masing-masing pemerintah kabupaten dan provinsi. Dia juga meminta agar semua itu dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran atau sebelum libur nasional secara serentak.

"Selain itu, perusahaan di Sulbar juga harus memberikan THR kepada karyawannya dengan segera. Sesuai, perintah pemerintah pusat yang juga tercantum dalam aturan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh," tambah Zudan 

Zudan menerangkan, aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembe­rian Tunjangan Hari Raya Ke­agamaan Tahun 2024 Bagi Pe­kerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini," tutup Zudan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya