jaminan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Ketentuannya, usia pensiun naik satu tahun setiap 3 tahun.
Tampilkan foto dan video