Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 serentak di semua wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil setelah melihat membaiknya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Terkait itu, lapor kanal Bisnis Liputan6.com, syarat perjalanan domestik jarah jauh selama Nataru pun ditetapkan. Dijelaskan bahwa pelancong wajib sudah divaksin lengkap, serta melampirkan tes antigen dengan hasil negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Orang dewasa yang belum divaksin lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Sementara, anak-anak dapat melakukan perjalanan selama Nataru, dengan melampirkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat maupun laut.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat, menerapkan kewajiban melampirkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penumpang penerbangan internasional, lapor Antara.
Juga, melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia, baik WNI maupun WNA, untuk kedatangan dari selain 11 negara yang ditetapkan. Kesebelas negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Sementara bagi WNI dari 11 negara yang disebutkan akan diminta menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Ada Perayaan Tahun Baru
Lebih lajut dijelaskan bahwa pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lain. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Juga, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. "Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ucap Luhut.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 dengan peraturan khusus kegiatan terkait libur Nataru. Ia mengatakan, dalam weekly press briefing, Senin, 6 Desember 2021, "Jadi tidak ada (PPKM) Level 3. Ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan."
Advertisement
Rilis Surat Edaran
Kemenparekraf juga mengeluarkan surat edaran tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sesuai arahan presiden dan antisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron. Surat edaran itu merupakan panduan dari Kemenparekraf.
Salah satunya melarang penyelenggaraan perayaan besar yang melibatkan lebih dari 50 orang selama libur Nataru. Kegiatan olahraga dan kesenian boleh dilaksanakan tanpa penonton langsung.
Sedangkan, kegiatan musik bisa diselenggarakan dengan mengacu pada aturan yang dikeluarkan. Seluruh pelaku sektor parekraf juga wajib disiplin menegakkan protokol kesehatan dan CHSE, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan benar.
"Mengenai pergerakan, sesuai siklus yang terjadi di setiap libur besar, terjadi peningkatan mobilitas. Kita lihat dalam dua minggu terakhir, untuk beberapa daerah sudah di atas ambang batas base lines. Kita lihat jangan sampai terjadi penumpukan wisatawan di destinasi," kata Sandi.
Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan COVID-19
Advertisement