Pemkot Bandung Tanggapi Keputusan Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah pusat bakal menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 19 Nov 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 07:00 WIB
PPKM Bandung
Kota Bandung akhirnya berstatus level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode ini.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah pusat bakal menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menanggapi rencana tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap mengikuti aturan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya memang akan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun. Apabila Kota Bandung menerapkan PPKM level 3, maka akan ada beberapa pembatasan.

"Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan Tahun Baru menjadi celah kerawanan terhadap penurunan tingkat kedisiplinan masyarakat. Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan, prinsipnya kita siap," katanya di Bandung, Kamis (18/11/2021).

Idris mengatakan, aturan PPKM level 3 di antaranya kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Kemudian, tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi.

Selain itu, pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Serta kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) dibatasi kapasitasnya.

Untuk penerapannya, Idris mengatakan, sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3. Sehingga, pasti bisa melaksanakannya dengan baik. Adapun jumlah anggota Satpol PP yang akan bertugas di akhir tahun akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

"Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan," tulis Muhadjir dalam keterangan diterima, Rabu (17/11/2021).

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya