Infografis Muncul Penolakan Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Presiden Jokowi mengungkapkan ada beberapa pihak menolak pemberlakuan PPKM Level 3. Karena itu, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan perkembangan terkini, termasuk lonjakan kasus Covid-19 di Eropa.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 24 Nov 2021, 18:51 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 09:04 WIB
Banner Infografis Muncul Penolakan Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Muncul Penolakan Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. PPKM Level 3 ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan ada beberapa pihak menolak pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru. Karena itu, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan perkembangan terkini, termasuk lonjakan kasus Covid-19 di Eropa.

Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, PPKM Level 3 periode Nataru memang disosialisasikan lebih awal. Bukan menakut-nakuti, melainkan menyadarkan masyarakat tidak euforia agar tak membuka ruang baru penularan Covid-19.

Apa saja pengetatan dan larangan saat PPKM Level 3 periode libur Nataru? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Infografis

Infografis Muncul Penolakan Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Muncul Penolakan Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pengetatan dan Larangan

Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya