PPKM Level 3 saat Nataru, UMKM Batal Ketiban Rezeki

Pemberlakuan PPKM level 3 dilematis bagi bisnis, termasuk sektor pariwisata yang perlahan sedang bangkit terancam kembali menurun.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 19 Nov 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 15:30 WIB
Mobilitas Warga pada Masa PPKM
Penumpang berada di dalam KRL Commuterline saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus ekonom Bhima Yudhistira mengakui, pemberlakuan PPKM level 3 dilematis bagi bisnis, termasuk sektor pariwisata yang perlahan sedang bangkit terancam kembali menurun.

"Okupansi hotel misalnya, yang berharap dari peak season Natal dan Tahun Baru kemungkinan besar alami cancelation (pembatalan) dan perubahan jadwal. Banyak yang ingin merayakan Tahun Baru bersama keluarga, tapi baiknya kita menunggu dan melihat terlebih dulu dari perkembangan kebijakan (ini)," kata Bhima kepada Liputan6.com, Jumat (19/11/2021).

Sebelum ada rencana PPKM level 3, pemerintah juga memberlakukan penghapusan cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut membuat masyarakat menunda rencana bepergian.

Hal itu ditambah lagi dengan pembatasan mobilitas yang lebih ketat hingga pemblokiran jalan - memungkinkan sektor pariwisata tahun ini masih terpuruk.

Begitu juga dengan pendukung pariwisata seperti restoran, cafe dan tempat hiburan mungkin belum akan terisi 70 persen, menurut Bhima.

"Efek lain yang perlu diperhatikan adalah UMKM yang biasanya mendapat berkah dari even Tahun baru, mulai dari pedagang kaki lima, warung-warung kecil, dan penjual aksesoris tahun baru," lanjut Bhima.

"Mereka perlu mendapat perhatian karena sebagian besar usaha sektor informal dadakan yang tidak terdaftar di OSS, atau bukan UMKM binaan Pemda," tambahnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Solusi

Mobilitas Warga pada Masa PPKM
Penumpang menunggu kereta saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meskipun kebijakan untuk mengurangi risiko kerumunan diperlukan karena adanya ancaman gelombang ketiga COVID-19, Bhima menyarankan, masih perlu dicari solusi untuk para pelaku usaha bisa bernapas.

Bantuan tersebut salah satunya tambahan stimulus BPUP (Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata) dari Rp 2 juta menjadi Rp 4-5 juta.

"Atau waktu pendaftaran diperpanjang hingga Januari 2022. Para pekerja disektor pariwisata dan sektor transportasi sebaiknya mendapat alokasi lebih dari BSU (bantuan subsidi upah) sehingga tidak kembali terjadi PHK massal, Jadi ada kompensasi finansial bagi pelaku usaha dan pekerja yang terdampak," papar Bhima.

Di sisi lain, Bhima juga melihat beberapa pelaku usaha yang mampu beradaptasi dengan PPKM, melalui ekonomi digital.

"Ada beberapa perubahan perilaku masyarakat yang merayakan libur panjang di rumah, salah satunya mengkonsumsi barang-barang lewat platform digital, seperti pemesanan makanan secara online, yang akan meningkat tajam," paparnya.

"Kemudian pembelian barang lewat platform e-commerce juga naik sebagai alternatif belanja di luar rumah. Memang ada pelaku usaha yang cepat beradaptasi ke ekonomi digital masih bisa mendapatkan omset selama PPKM level 3," imbuhnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya