Liputan6.com, Jakarta - Bagi para pelamar CPNS 2023 yang telah dinyatakan lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), saat ini telah masuk jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tes SKB CPNS.
Tahapan tes SKBÂ CPNS 2023 ini akan dilaksanakan 3 - 22 Desember 2023 untuk kategori non Computer Assisted Test (CAT) dan pada 16 - 22 Desember 2023 dengan menggunakan CAT.
Baca Juga
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi peserta tahap kedua dalam penerimaan CPNS 2023 setelah SKD.
Advertisement
SKB wajib diikuti oleh peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos SKD. Hasil tes SKB ini digunakan untuk mengukur kemampuan dan menguji kompetensi sesuai dengan formasi masing-masing, meliputi:
- psikotestes
- potensi akademik
- tes kemampuan bahasa asing
- tes kesehatan jiwates kesehatan jasmani
- tes praktik kerja
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- wawancara dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan
Dari uji kemampuan tersebut akan ada penilaian khusus dan penyaringan para peserta yang dirasa memiliki kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan bidang kerja atau kebutuhan jabatan yang dilamar.
Jenis dan materi SKB dapat berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi yang dilamar. Hasil SKB akan menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS 2023.
Peserta CPNS yang akan melaksanakan tes SKB, diawajibkan untuk mencetak kertu ujian melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id dengan login di akun masing-masing. Setelah peserta mencetak kartu ujian, kemudian peserta bisa mengikuti tes SKB.
Lalu bagaimana cara mencetak kartu ujian tes SKB?
Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Mencetak kartu ujian SKB merupakan salah satu langkah yang tidak boleh dilewatkan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs sscasn.bkn.go.id
- Masuk ke akun masing-masing dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah digunakan saat mendaftar.
- Pilih opsi 'Resume Pendaftaran'
- Terakhir, klik tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian' untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023
Mengutip Surat Plt Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, jadwal tes SKB CPNS 2023 terbagi menjadi dua bagian, yaitu jadwal pelaksanaan SKB dengan CAT dan pelaksanaan SKB Non-CAT.
SKB dengan CAT adalah jenis tes yang dilakukan menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Sementara, SKB NonCAT adalah jenis tes tertulis yang dilakukan tidak menggunakan perangkat komputer seperti CAT.
Begitulah cara untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023. Bagi Anda yang mengikuti ujian tes SKB CPNS 2023 secara NonCAT jangan lupa untuk membawa kartu ujian tersebut ketika Anda akan melaksanakan ujian.
Advertisement
Jadwal Lengkap SKB CPNS 2023
Mengutip Surat Plt Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, jadwal tes SKB CPNS 2023 terbagi menjadi dua bagian, yaitu jadwal pelaksanaan SKB dengan CAT dan pelaksanaan SKB Non-CAT.
SKB dengan CAT adalah jenis tes yang dilakukan menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Sementara, SKB NonCAT adalah jenis tes tertulis yang dilakukan tidak menggunakan perangkat komputer seperti CAT.
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan tes SKB:Â
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023.
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023.
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023.
- Penarikan Data Final: 9 - 10 Desember 2023.
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023.
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023.
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024.
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024.
- Masa Sanggah tes SKB: 13 - 15 Januari 2024.
- Jawab Sanggah tes SKB: 13 - 19 Januari 2024.
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024.
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024.
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024.
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024.