SKD CPNS 2023 Mulai 9 November, Ini Jadwal dan Ambang Batas Nilainya

Untuk seleksi CPNS 2023, pelaksanaan ujian SKD dilakukan selama 10 hari, pada tanggal 9 hingga 18 November mendatang.

oleh Vatrischa Putri Nur Sutrisno diperbarui 03 Nov 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2023, 14:30 WIB
Kurangi Mobilitas, Kemendagri Bagi Lokasi SKB CPNS Sesuai Domisili Peserta
Untuk seleksi CPNS 2023, pelaksanaan ujian SKD dilakukan selama 10 hari, pada tanggal 9 hingga 18 November mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, para pelamar seleksi CPNS 2023 sedang dalam tahap penjadwalan tes SKD CPNS 2023. Tahap ini berlangsung sejak tanggal 1 hingga 4 November 2023.

Setelah penjadwalan tes SKD, masih ada tahap berikutnya, yakni pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD. Bagi pelamar CASN 2023 dapat mengecek pengumuman ini di laman sscasn masing-masing, yang akan diumumkan tanggal 5 sampai 8 November 2023.

Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap pengerjaan ujian bagi para pelamar yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi.

Bagi Anda yang lolos seleksi administrasi, segera persiapkan diri Anda untuk mengerjakan tes SKD sebaik mungkin. Berikut adalah tanggal pelaksanaan tes SKD mengutip dari situs resmi BKN melalui surat pengumuman Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Pelaksanaan Ujian SKD

Untuk seleksi CPNS 2023, pelaksanaan ujian SKD dilakukan selama 10 hari, pada tanggal 9 hingga 18 November mendatang.

Lalu, pengolahan nilai hasil tes SKD CPNS akan diproses selama 3 hari, yakni mulai tanggal 16-19 November 2023, dan hasilnya akan diumumkan pada 20-22 November 2023.

Ambang Batas Ujian SKD

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta memvalidasi data diri sebelom mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Adapun dibeberkan rincian ambang batas sebagai berikut:

  • TWK dengan 30 soal, nilai ambang batas: 65
  • TIU dengan 35 butir soal, nilai ambang batas: 80
  • TKP dengan 45 soal nilai, ambang batas: 166.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

 

Ambang Batas Pelamar Berkebutuhan Khusus

Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Namun ketentuan umum tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Nilai ambang batas bagi peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85. Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Bocoran Materi Tes SKD

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelum datang ke lokasi pelaksanaan tes SKD, ada baiknya pelamar telah mempersiapkan dan mengetahui tentang materi-materi apa saja yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2023 ini.

Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan tes pengetahuan dasar menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Adapun soal SKD CPNS dibedakan menjadi tiga bagian diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK adalah tes yang berisi soal-soal kewarganegaraan seperti Pancasila, UUD 1945, nasionalisme, sejarah perjuangan bangsa dan masih banyak lagi.

Kedua ada Tes Intelegensi Umum (TIU). TIU adalah tes yang akan menguji tentang bagaimana cara berpikir peserta mulai dari analogi, analitis, silogisme, serta kemampuan numerik yang berisi soal-soal berhitung, deret angka, soal cerita, hingga soal perbandingan kuantitatif.

Dan terakhir ada Tes Kompetensi Kepribadian (TKP). TKP adalah sebuah tes yang berisi soal yang bertujuan untuk melihat kepribadian peserta mulai dari kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, dan semangatnya dalam meraih prestasi.

Infografis Syarat Pendaftaran CPNS 2021. Dok Twitter resmi @kempanrb
Infografis Syarat Pendaftaran CPNS 2021. Dok Twitter resmi @kempanrb
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya