Apple Menang, Samsung Bayar Rp 10,6 Triliun

Perusahaan elektronik asal Korea Selatan itu diharuskan membayar ganti rugi $ 930 juta kepada Apple atau sekitar Rp 10,6 triliun.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 07 Mar 2014, 18:28 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2014, 18:28 WIB
Kisruh paten Samsung Apple
Samsung vs Apple (ist.)

Liputan6.com, California Perang paten berkepanjangan antara Apple dan Samsung berakhir sudah. Hakim Distrik AS Lucy Koh di San Jose, California yang selama ini mengawal persidangan menyatakan Samsung bersalah atas sejumlah pelanggaran paten terhadap Apple.

Perusahaan elektronik asal Korea Selatan itu diharuskan membayar ganti rugi $ 930 juta kepada Apple atau sekitar Rp 10,6 triliun. Namun 'kabut duka' tidak hanya menyelimuti Samsung.

Hakim juga menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan smartphone dan tablet Samsung di Amerika Serikat. Hakim menganggap Apple gagal membuktikan bahwa pelanggaran paten yang dilakukan Samsung mengganggu penjualan produknya.

Apple sebelumnya memang telah mengajukan permohonan baru untuk melarang penjualan sejumlah smartphone dan tablet Samsung yang dianggap melanggar paten Apple.

Apple dan Samsung telah berselisih selama hampir tiga tahun atas berbagai paten fitur smartphone, seperti penggunaan jari untuk mencubit dan zoom pada layar hingga elemen desain seperti black glass screen.

Di pengadilan Apple berargumen bahwa ponsel-ponsel Android Samsung mencontek fitur iPhone. Di lain sisi Samsung menuduh Apple telah meniru teknologi yang dipakai Samsung.

Di persidangan sebelumnya Apple juga dinyatakan menang dan Samsung diwajibkan membayar USD 1,05 miliar. Namun kemudian Samsung melakukan banding atas jumlah ganti rugi yang harus dibayarnya.

Kisruh paten di antara keduanya memang rumit. Bahkan CEO Apple Tim Cook dan Chief Mobile Samsung Shin Jong-Kyun memutuskan untuk bertemu pada bulan Februari lalu untuk mencoba menuntaskan masalah paten di antara mereka. Tetapi keduanya gagal mencapai penyelesaian damai.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya