Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif mendapatkan kritikan dari pelaku industri telekomunikasi. Pasalnya sejumlah pasal dalam peraturan ini dinilai tidak memiliki batasan yang jelas.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, dua pasal utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 4 mengenai jenis situs internet bermuatan negatif, yang salah satunya adalah berisi kegiatan ilegal. Selain itu juga termasuk Pasal 8 mengenai sanksi bagi penyelenggara jasa akses internet jika tidak memblokir situs-situs yang ada dalam Trust+ Positif.
Dalam kedua pasal itu, rujukan hukumnya dinilai tidak jelas karena hanya tertulis 'berdasarkan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Misalnya mengenai situs berisi kegiatan ilegal, dalam pasal itu tidak jelas aturan-aturanya dan tidak rinci. Ini seperti pasal sapu jagad. Seharusnya dijelaskan Undang-Undang (UU) yang dimaksud," ungkap Sammy yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com via telepon, Jumat (8/8/2014).
Diungkapkannya, masalah-masalah teknis seperti ini harus diselesaikan dengan cepat. Sehingga akan ada persamaan persepsi di semua pihak yang terlibat.
Pemblokiran situs pornografi, misalnya, menurut Sammy tidak ada masalah dengan hal tersebut. Karena secara jelas diatur dalam Undang-Undang Tentang Pornografi.
"Agar tidak ada lagi perbedaan, maka masalah teknis seperti ini harus dibereskan. Telekomunikasi dikuasai oleh negara, jadi selama peraturannya jelas maka kami pasti menurutinya," sambung Sammy.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif pada 7 Juli 2014. Permen ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014.
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Permen Blokir Situs Internet Dipertanyakan
Peraturan Blokir Situs Internet Dinilai Merugikan MasyarakatÂ
Peraturan Blokir Situs Internet Diminta Dikaji Ulang
Asosiasi ISP: Isi Permen Blokir Internet Seperti Sapu Jagad
Menurut Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan, rujukan hukum dalam Permen situs negatif seperti sapu jagad.
Diperbarui 08 Agu 2014, 12:40 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 12:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Tarif Tol Berlaku Lagi, Cek Kembali Saldo e-Toll sebelum Jalani Arus Balik
Cara Membersihkan Panci Bekas Lemak Daging, Cukup dengan Bahan Sederhana di Rumah
Kaya Vitamin dan Mineral, Ini Manfaat Srikaya untuk Kesehatan Tubuh
YouTube Shorts Punya Fitur Editor Baru, Makin Siap Saingi TikTok?
Donasi Kripto Diramal Sentuh Rp 41 Triliun di 2025
Harga Emas Antam Longsor Parah Hari Ini, Cek Rinciannya!
Bandung Zoo Kembali Dikelola Taman Safari Indonesia, Bakal Ada Perubahan Apa?
Cara Mudah Cek Bansos PKH April 2025 dan Besarannya
Top 3 Berita Bola: Megawati Bantu Red Sparks Comeback, Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan di Piala Asia
S&P 500 hingga Dow Jones Anjlok Parah, Penurunan Terbesar sejak Pandemi Covid-19
Ridwan Kamil Bantah Klaim Lisa Mariana Soal Punya Anak, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kembalikan Berat Badan Seperti Semula Setelah Libur Lebaran, Begini Caranya