Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif mendapatkan kritikan dari pelaku industri telekomunikasi. Pasalnya sejumlah pasal dalam peraturan ini dinilai tidak memiliki batasan yang jelas.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, dua pasal utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 4 mengenai jenis situs internet bermuatan negatif, yang salah satunya adalah berisi kegiatan ilegal. Selain itu juga termasuk Pasal 8 mengenai sanksi bagi penyelenggara jasa akses internet jika tidak memblokir situs-situs yang ada dalam Trust+ Positif.
Dalam kedua pasal itu, rujukan hukumnya dinilai tidak jelas karena hanya tertulis 'berdasarkan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Misalnya mengenai situs berisi kegiatan ilegal, dalam pasal itu tidak jelas aturan-aturanya dan tidak rinci. Ini seperti pasal sapu jagad. Seharusnya dijelaskan Undang-Undang (UU) yang dimaksud," ungkap Sammy yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com via telepon, Jumat (8/8/2014).
Diungkapkannya, masalah-masalah teknis seperti ini harus diselesaikan dengan cepat. Sehingga akan ada persamaan persepsi di semua pihak yang terlibat.
Pemblokiran situs pornografi, misalnya, menurut Sammy tidak ada masalah dengan hal tersebut. Karena secara jelas diatur dalam Undang-Undang Tentang Pornografi.
"Agar tidak ada lagi perbedaan, maka masalah teknis seperti ini harus dibereskan. Telekomunikasi dikuasai oleh negara, jadi selama peraturannya jelas maka kami pasti menurutinya," sambung Sammy.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif pada 7 Juli 2014. Permen ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014.
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Permen Blokir Situs Internet Dipertanyakan
Peraturan Blokir Situs Internet Dinilai Merugikan Masyarakat
Peraturan Blokir Situs Internet Diminta Dikaji Ulang
Asosiasi ISP: Isi Permen Blokir Internet Seperti Sapu Jagad
Menurut Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan, rujukan hukum dalam Permen situs negatif seperti sapu jagad.
Diperbarui 08 Agu 2014, 12:40 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 12:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
120 Kartu Ucapan Hari Lebaran Terbaik untuk Keluarga dan Sahabat
350 Ucapan Selamat Lebaran Ketupat, Unik dan Menarik
Tradisi Lebaran Masyarakat Melayu, Sarat akan Budaya yang Bermakna
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter ke Arah Barat Daya
Tradisi Lebaran di Jawa Timur, Ketahui Keunikan dan Keberagaman Budayanya
350 Ucapan Lebaran Taqobbal Minna Wa Minkum 2025, Penuh Keberkahan
Tradisi Lebaran Syawalan, Momen Kebersamaan dan Silaturahmi Pasca Idul Fitri
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Sadang-Bojongmangu Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Ethererum hingga Solana dan BNB Anjlok Hingga Rp 10,9 Kuadriliun
Daftar Opor Ayam Termahal di Dunia, Harganya Bikin Geleng-Geleng
Terburuk Sejak 2022, Saham Tesla Anjlok 36% di Kuartal Pertama 2025
Tradisi Lebaran China, Perayaan Unik Idul Fitri di Negeri Tirai Bambu