Onno: Kemkominfo Tanpa Sadar Suruh ISP Menyadap

Pakar TI, Onno W Purno, menilai proses pemblokiran situs yang dilakukan Kemkominfo sebenarnya merupakan penyadapan.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 02 Apr 2015, 13:07 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 13:07 WIB
Pakar Yakini Industri Teknologi Indonesia Bisa Mandiri
Onno W. Purbo, Pakar Teknologi dan Informasi

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pemblokiran sejumlah situs media Islam yang dilakukan Kementerian Kominfo atas permintaan Balai Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) beberapa waktu lalu menuai kritik. Tidak hanya dari pemilik situs, tetapi juga dari masyarakat.

Pakar Teknologi Informasi (TI), Onno W Purno menilai proses pemblokiran situs yang dilakukan Kementerian Kominfo sebenarnya merupakan proses penyadapan. Onno mempertanyakan apa dasar Kemkominfo memblokir situs.

"Secara nggak sadar Kemkominfo sama saja menyuruh ISP (Internet Service Provider) untuk melakukan penyadapan. Padahal menurut aturan yang ada, penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari pengadilan," tutur Onno dalam perbincangan melalui saluran telepon.

Onno menambahkan, masalah pemblokiran ini sebenarnya merupakan urusan penegakan aturan. Ia juga mempertanyakan UU mana yang menyebut bahwa Kominfo berhak melakukan penegakan hukum.

"Yang jadi masalah, proses penegakan aturan itu kan hasil keputusan pengadilan. Ini sama saja Kominfo anarkis lho, karena belum ada keputusan dari pengadilan," ujar Onno.

Terkait surat perintah pemblokiran yang diedarkan kepada para ISP, Onno menilai Kominfo saja saja artinya menyuruh para ISP yang ada di Indonesia yang jumlahnya sampai 300-an untuk menyadap.

"Di Undang-undang Telekomunikasi, penyadapan bisa dilakukan jika ada tindak pengadilan. ISP bisa dimasuki ke penjara nanti karena kondisinya mereka melanggar aturan," tandas pria yang aktif mengajar sebagai dosen di Universitas Surya ini.

Di lain sisi, menurut Onno, para ISP mungkin saja jadi serba salah. Jika mereka tidak mematuhi Kementerian Kominfo, ijin lisensi bisa terancam ditarik. Namun jika patuh juga bisa masuk penjara karena melanggar aturan.

"Tugas Kominfo seharusnya melindungi provider di bawahnya dan Kominfo juga harus memenuhi hak konsumen. Ini dua-duanya nggak dipenuhi. Hak asasi aja dilanggar, industri juga tidak dilindungi," tutup Onno.

Baca juga:
Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM
APJII: Sistem Pemblokiran Sebaiknya Tersentralisasi
BNPT Ungkap Kriteria Situs Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal

(dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya