Liputan6.com, Jakarta - Aksi pemblokiran sejumlah situs media Islam yang dilakukan Kementerian Kominfo atas permintaan Balai Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) beberapa waktu lalu menuai kritik. Tidak hanya dari pemilik situs, tetapi juga dari masyarakat.
Pakar Teknologi Informasi (TI), Onno W Purno menilai proses pemblokiran situs yang dilakukan Kementerian Kominfo sebenarnya merupakan proses penyadapan. Onno mempertanyakan apa dasar Kemkominfo memblokir situs.
"Secara nggak sadar Kemkominfo sama saja menyuruh ISP (Internet Service Provider) untuk melakukan penyadapan. Padahal menurut aturan yang ada, penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari pengadilan," tutur Onno dalam perbincangan melalui saluran telepon.
Onno menambahkan, masalah pemblokiran ini sebenarnya merupakan urusan penegakan aturan. Ia juga mempertanyakan UU mana yang menyebut bahwa Kominfo berhak melakukan penegakan hukum.
"Yang jadi masalah, proses penegakan aturan itu kan hasil keputusan pengadilan. Ini sama saja Kominfo anarkis lho, karena belum ada keputusan dari pengadilan," ujar Onno.
Terkait surat perintah pemblokiran yang diedarkan kepada para ISP, Onno menilai Kominfo saja saja artinya menyuruh para ISP yang ada di Indonesia yang jumlahnya sampai 300-an untuk menyadap.
"Di Undang-undang Telekomunikasi, penyadapan bisa dilakukan jika ada tindak pengadilan. ISP bisa dimasuki ke penjara nanti karena kondisinya mereka melanggar aturan," tandas pria yang aktif mengajar sebagai dosen di Universitas Surya ini.
Di lain sisi, menurut Onno, para ISP mungkin saja jadi serba salah. Jika mereka tidak mematuhi Kementerian Kominfo, ijin lisensi bisa terancam ditarik. Namun jika patuh juga bisa masuk penjara karena melanggar aturan.
"Tugas Kominfo seharusnya melindungi provider di bawahnya dan Kominfo juga harus memenuhi hak konsumen. Ini dua-duanya nggak dipenuhi. Hak asasi aja dilanggar, industri juga tidak dilindungi," tutup Onno.
Baca juga:
Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM
APJII: Sistem Pemblokiran Sebaiknya Tersentralisasi
BNPT Ungkap Kriteria Situs Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
(dew)
Onno: Kemkominfo Tanpa Sadar Suruh ISP Menyadap
Pakar TI, Onno W Purno, menilai proses pemblokiran situs yang dilakukan Kemkominfo sebenarnya merupakan penyadapan.
diperbarui 02 Apr 2015, 13:07 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 13:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vinicius Junior Terpilih Sebagai Pemain Terbaik dalam laga Real Madrid vs Salzburg di Liga Champions 2024/2025
10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Masuk Sistem Tilang Elektronik via WhatsApp
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%
Cara Melacak Lokasi HP dengan Mudah dan Aman, Simak Tips Efektifnya
Hasil Indonesia Masters 2025: Sempat Tersandung, Jonatan Christie Bangkit dan Amankan Tiket 16 Besar
Sungguh Mengesankan! Jude Bellingham Samakan Rekor Lionel Messi di Liga Champions
Apa Arti Trust Issue: Memahami Masalah Kepercayaan dalam Hubungan
Erupsi Gunung Marapi di Sumbar Disertai dengan Hujan Abu Vulkanik
4 Barang Ini Wajib Dibawa saat Nonton Konser Musik saat Musim Hujan, Apa Saja?
Carlo Ancelotti Berkomentar usai Real Madrid Menang 5-1 Melawan RB Leipzig di Liga Champions: Serangan Kami Sangat Mematikan
7 Potret Inara Rusli Ajak Anak Liburan di Disneyland Tokyo, Destinasi Impian
Man City Kehilangan Keunggulan Melawan PSG, Jack Grealish: Ini Fenomena Aneh