Liputan6.com, Jakarta - Aksi pemblokiran sejumlah situs media Islam yang dilakukan Kementerian Kominfo atas permintaan Balai Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) beberapa waktu lalu menuai kritik. Tidak hanya dari pemilik situs, tetapi juga dari masyarakat.
Pakar Teknologi Informasi (TI), Onno W Purno menilai proses pemblokiran situs yang dilakukan Kementerian Kominfo sebenarnya merupakan proses penyadapan. Onno mempertanyakan apa dasar Kemkominfo memblokir situs.
"Secara nggak sadar Kemkominfo sama saja menyuruh ISP (Internet Service Provider) untuk melakukan penyadapan. Padahal menurut aturan yang ada, penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari pengadilan," tutur Onno dalam perbincangan melalui saluran telepon.
Onno menambahkan, masalah pemblokiran ini sebenarnya merupakan urusan penegakan aturan. Ia juga mempertanyakan UU mana yang menyebut bahwa Kominfo berhak melakukan penegakan hukum.
"Yang jadi masalah, proses penegakan aturan itu kan hasil keputusan pengadilan. Ini sama saja Kominfo anarkis lho, karena belum ada keputusan dari pengadilan," ujar Onno.
Terkait surat perintah pemblokiran yang diedarkan kepada para ISP, Onno menilai Kominfo saja saja artinya menyuruh para ISP yang ada di Indonesia yang jumlahnya sampai 300-an untuk menyadap.
"Di Undang-undang Telekomunikasi, penyadapan bisa dilakukan jika ada tindak pengadilan. ISP bisa dimasuki ke penjara nanti karena kondisinya mereka melanggar aturan," tandas pria yang aktif mengajar sebagai dosen di Universitas Surya ini.
Di lain sisi, menurut Onno, para ISP mungkin saja jadi serba salah. Jika mereka tidak mematuhi Kementerian Kominfo, ijin lisensi bisa terancam ditarik. Namun jika patuh juga bisa masuk penjara karena melanggar aturan.
"Tugas Kominfo seharusnya melindungi provider di bawahnya dan Kominfo juga harus memenuhi hak konsumen. Ini dua-duanya nggak dipenuhi. Hak asasi aja dilanggar, industri juga tidak dilindungi," tutup Onno.
Baca juga:
Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM
APJII: Sistem Pemblokiran Sebaiknya Tersentralisasi
BNPT Ungkap Kriteria Situs Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
(dew)
Onno: Kemkominfo Tanpa Sadar Suruh ISP Menyadap
Pakar TI, Onno W Purno, menilai proses pemblokiran situs yang dilakukan Kemkominfo sebenarnya merupakan penyadapan.
Diperbarui 02 Apr 2015, 13:07 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 13:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Jawa Tengah - DIYJejak Sejarah Kabupaten Sleman, dari Suleiman hingga Saat Ini
8 9 10
Berita Terbaru
Menghidupkan Harapan, Cerita Penyintas Kanker Payudara di Together We Thrive
Progres Konstruksi MRT Jakarta Fase 2A CP201 Capai 84,45 Persen
Silaturahmi Menteri Prabowo ke Jokowi Dinilai Hal Wajar dan Normal
Belanja Masyarakat Tak Kunjung Pulih, Harga Bahan Makanan di Medan Kian Menurun
Apple Siapkan iPhone 17 Pro Warna Sky Blue, Serupa dengan MacBook Air M4!
Malang Kehabisan Stok Emas Antam Berhari-hari
Sepakat soal Gaji, Kans Manchester United Angkut Victor Osimhen di Musim Panas 2025 Makin Besar
5 Contoh Sketsa Gambar Rumah Tingkat 2 Minimalis yang Banyak Dicari di 2025
Pernyataan Paula Verhoeven soal Baim Wong Ingin Berpisah Sejak Lama
Apa Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil? Rahasia Air Ketuban Sehat dan Bayi Bersih
Waspada Hoaks! Begini Cara Mudah Hindari Berita Palsu di Era Digital
Intip, Bocoran Harga Suzuki Fronx dan Spesifikasinya