Pemilik Situs Jual Beli Narkoba Online Tak Pantas Dihukum?

Hukum memang kerap menjadi sedikit rancu di dunia maya.

oleh Adhi Maulana diperbarui 01 Jun 2015, 16:21 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2015, 16:21 WIB
Silk Road
Silk Road

Liputan6.com, Jakarta - Pada Jumat (29/5/2014) kemarin, Pengadilan Federal Amerika Serikat menjatuhi vonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Ross Ulbricht sang pemilik Silk Road, situs jual beli berbagai barang terlarang, terutama narkoba.

Kasus yang menimpa Ulbricht sangatlah unik, karena menurut Hakim Katherine Forrest yang memimpin persidangan, Ulbricht bisa saja diposisikan sebagai pihak yang "tak bersalah". Kenapa? 

Baca juga: Pemilik Situs Toko Narkoba Online Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum memang kerap menjadi sedikit rancu di dunia maya. Ya, faktanya Ulbricht "hanyalah" seorang pembuat situs market place yang memperbolehkan penggunanya untuk menjual apapun. Lalu situs yang dibuat Ulbricht itu dimanfaatkan oleh para bandar narkoba untuk memasarkan produk terlarang mereka.

Di satu sisi, Ulbricht terlihat tak bersalah karena Silk Road, situs yang ia buat itu memang bersifat user generated content (UGC). Jadi, semua konten yang diperjual-belikan di dalam situs tersebut bukan tanggung jawab Ulbricht.

Silk Road

Akan tetapi, sudut pandang itu tidaklah benar, bahkan dianggap menyesatkan oleh para Hakim.

"Silk Road adalah tentang menciptakan permintaan dan memenuhi permintaan. Ia (Ulbricht) memang tidak memiliki profil kriminal, tetapi dia seorang kriminal," kata Hakim Katherine Forrest yang memimpin persidangan Ulbricht, seperti yang dikutip dari laman Business Insider, Senin (1/6/2015).

Intinya, Ulbricht memiliki peran krusial sebagai fasilitator sebuah tindak kriminal. Natasha Bertrand, jurnalis Business Insider mendeskripsikan kasus Ulbricht sebagai berikut: "Ia mungkin secara harfiah hanya terlihat menulis dan mengawasi coding untuk menjalankan situs Silk Road. Tetapi sebenarnya ia sedang menjadi fasilitator yang mengawasi transaksi narkoba yang sangat potensial."

(dhi/isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya