iPhone 7 Nongol di eCommerce Indonesia, Pemerintah Mulai Reaktif

Meski belum tersedia secara resmi di Indonesia, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus sudah nongol di situs web sejumlah pemain eCommerce di Indonesia.

oleh M Hidayat diperbarui 23 Sep 2016, 10:33 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 10:33 WIB
Apple
Jejeran warna yang ada di iPhone 7 (sumber: engadget.com)

Liputan6.com, Jakarta - iPhone 7 dan iPhone 7 Plus telah dirilis sejak 7 September lalu. Meski belum tersedia secara resmi di Indonesia, menurut pantauan Tekno Liputan6.com, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus sudah nongol di sejumlah situs web pemain eCommerce di Indonesia.

Padahal, sertifikasi iPhone 7 (kode A1778) dan iPhone 7 Plus (kode A1784) per hari ini (23/9/2016) masih ada di tahap pembuatan SP3 (Surat Perintah Pengujian Perangkat) di Ditjen SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).

Dari tahap itu, masih ada beberapa tahap yang harus dilalui hingga iPhone 7 dan iPhone 7 Plus dinyatakan lulus dan sertifikatnya diterbitkan. 

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya memberi informasi kepada Tekno Liputan6.com bahwa pemerintah, dalam hal ini Subdirektorat Pengawasan Jasa, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, meminta idEA (Indonesian E-Commerce Association) untuk memberikan kontak beberapa anggotanya. Permintaan ini sehubungan dengan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang sudah terpampang di situs web mereka. 

Berikut ini informasi yang kami dapat.

Dear Anggota idEA,

bersama ini kami informasikan bahwa Subdit Pengawasan Jasa, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah meminta informasi kepada kami mengenai contact person dari beberapa pengelola situs diantaranya :

1. JD.ID

2. Tokopedia

3. OLX

4. Kaskus

5. Elevania

6. Bukalapak

7. Blibli

Permohonan informasi contact person ini terkait hasil pengawasan yang dilakukan yang disertai adanya pengaduan konsumen terkait beredarnya telepon selular iPhone 7 dan iPhone 7+ yang diiklankan dan dijual melalui situs jual beli online, hal ini menjadi sebuah pelanggaran karena telepon selular iPhone 7 dan iPhone 7+ saat ini belum memiliki izin resmi untuk dijual di Indonesia.

Mohon dapat melengkapi data untuk Kontak Person yang dapat dihubungi terkait dengan hal di atas:

Perusahaan
Nama Kontak Person
Jabatan
No Telp
Email

Data yang telah diisi mohon dikembalikan kepada kami hari ini paling lambat jam 13:00 siang ini .

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk mengetahui kebenaran informasi ini, kami menghubungi pengurus idEA, Windi Windari. "Tidak ada surat resmi dari pemerintah ... hanya mereka minta kontak person aja dari masing-masing perusahaan itu," ujar Windi kepada Tekno Liputan6.com melalui WhatsApp.

Untuk diketahui, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus, seperti diwartakan sebelumnya, sudah melantai di pasar di negara-negara berikut pada Jumat (16/7/2016) pekan lalu:

Australia, Austria, Belgia, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong, Irlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, PuertoRico, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Uni Emirat Arab, Inggris serta Pulau Virgin AS dan Amerika Serikat.

Kemudian per hari ini (23/9/2016), iPhone 7 akan hadir di pasar negara-negara berikut:

Andorra, Bahrain, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Estonia, Yunani, Greenland, Guernsey, Hungaria, Islandia, Isle of Man, Jersey, Kosovo, Kuwait, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Maladewa, Malta, Monako, Polandia, Qatar, Rumania, Rusia, Arab Saudi, Slovakia, dan Slovenia.

(Why/Ysl)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya