Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan yang berdiri pada akhir Mei ini dibentuk atas Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017.
Kemkominfo memastikan akan merampungkan susunan organisasi BSSN dalam waktu dekat. Diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pihaknya akan ketok palu susunan organisasi BSSN pada 23 September 2017.
Adapun, proses selanjutnya akan mencakup transisi peralihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen. Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut pun memastikan waktu transisi ini akan selesai pada 23 Mei 2018.
Advertisement
Baca Juga
"Kami kejar perampungan susunan organisasi (BSSN) pada September, baru peralihan arsip dan teman-temannya paling lambar 23 Mei 2018. Nah, operasionalnya justru berjalan paralel," ujar Chief RA ketika ditemui Tekno Liputan6.com usai rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Untuk informasi, BSSN adalah gabungan dari dua lembaga, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kemkominfo. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, BSSN akan dikoordinasikan oleh menteri yang menghelat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.
Isi dari Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Mei 2017 mengemban tugas untuk mengamankan dunia siber di Tanah Air dengan efektif dan efisien, dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber.
Tim Transisi
Kemkominfo juga telah menyiapkan tim transisi yang akan melakukan pembentukan BSSN. Jadi, nanti salah satu anggotanya adalah Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan. Pegawai-pegawai di Ditjen Aptika pun akan memiliki opsi untuk pindah ke BSSN setelah lembaga ini dipastikan soal susunan organisasi dan kualifikasinya.
Pembahasan soal permohonan pengalihan anggaran atas aktivitas yang awalnya dikerjakan Direktorat Keamanan Informasi Dirjen Aptika ke BSSN pada 2018 juga telah dilakukan pada 10 Juli 2017. Diketahui, anggaran bernilai Rp 14,7 miliar.
Adapun ruang lingkup BSSN terbagi ke eksekusi fungsi yang meliputi:
1. Identifikasi (potensi) dan deteksi (ancaman dan celah keamanan siber)
2. Proteksi (jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik)
3. Penanggulangan dan pemulihan (keamanan siber pada jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur vital nasional, dan ekonomi digital)
4. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian (standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan, penyidikan, digital forensic, dan penapisan konten
5. Pengendalian proteksi e-commerce
6. Persandian
7. Penapisan
8. Diplomasi siber
9. Pusat manajemen krisis siber
10. Pusat kontak siber
11. Sentra informasi
12. Dukungan mitigasi
13. Pemulihan penanggulangan kerentanan
(Jek/Cas)
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement