Liputan6.com, Canberra - Australia dikabarkan akan menerapkan sistem keamanan berbekal teknologi pemindai wajah. Teknologi akan menjadi sistem untuk industri perbankan.
Informasi tersebut terkuak dari dokumen Kejaksaan Agung Australia. Menurut informasi yang dilansir The Guardian, Selasa (28/11/2017), dokumen mengungkap pemerintah Australia akan menerapkan sistem ini mulai 2018 mendatang.
Adapun alasan pemerintah menerapkan sistem pemindai wajah untuk bank tak lain demi memberantas tindak penipuan.
Advertisement
Simak Pula
Selain itu, sistem diklaim lebih memudahkan aktivitas perbankan, seperti proses validasi rekening, setor tarik, transfer uang, dan mengecek identitas pelanggannya.
Untuk pelaksanaan, semua bank Australia harus meminta izin pelanggan supaya mereka mau menuruti sistem pemindaian wajah ini. Prosesnya mirip dengan layanan verifikasi dokumen secara manual.
Walau begitu, implementasi sistem pemindai wajah di perbankan nyatanya malah memicu kontroversi. Banyak yang khawatir bank pemilik sistem tersebut tidak bisa mengamankan data nasabah secara utuh.
"Jika memang 'lampu hijau', masih banyak yang menyangsikan sistem ini benar-benar bisa dilaksanakan secara utuh atau tidak. Lagi pula, memang berapa banyak nasabah yang mau? Ketika mereka memutuskan untuk sukarela wajahnya dipindai, apakah mereka sadar secara sukarela atau terpaksa?" ujar Monique Mann, Direktur Australian Privacy Foundation.
Akan Diberlakukan di Industri Telekomunikasi
Tak cuma industri perbankan, sistem pemindaian wajah ini kabarnya juga bakal diberlakukan pada industri telekomunikasi.
Menurut isi dokumen tersebut, Kejaksaan Agung Australia saat ini tengah menggodok aturan penyimpanan data pelanggan dengan operator telekomunikasi di sana.
Konon kabarnya, operator telekomunikasi akan menggunakan sistem Face Verification Service (FVS) untuk memindai wajah pelanggan dan mengirimkan ke Biometric Interoperability Hub. Penerapan ini juga akan dimulai bersamaan dengan industri perbankan mulai 2018.
Baca Juga
(Jek/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement