NIK Kamu Rentan Dipakai Orang Lain untuk Registrasi Kartu SIM, Benarkah?

Salah satu pengguna menyebut NIK miliknya sudah digunakan lebih dari 50 nomor kartu SIM.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 05 Mar 2018, 17:37 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 17:37 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, warganet sempat dihebohkan oleh laporan salah seorang pengguna Indosaat Ooredoo di Twitter.

Pengguna dengan akun @anindrastiwi itu mengaku nomor Kartu Induk Penduduk (NIK) miliknya ternyata dipakai nomor lain untuk registrasi kartu SIM. 

Berdasarkan kicauannya, ia menyebut NIK tersebut sudah digunakan lebih dari 50 nomor. Karena merasa ganjil, ia pun segera melaporkan kasus tersebut ke akun resmi Twitter Indosat Ooredoo.

"Bagaimana kak ini NIK saya bisa terpakai lebih dari 50 nomor saat saya cek registrasi di web Indosat @kemkominfo tolong solusinya bagaimana. Takutnya dipakai orang jahat," tulisnya seperti dikutip dari akun resmi Twitter @anindrastiwi, Senin (5/3/2018).

Dalam unggahan selanjutnya, ia sempat menaruh curiga pada lapak penjual yang pernah dimintai tolong. Selain ia memang melakukan registrasi kartu SIM di tempat itu, nomor yang terdaftar ternyata berurutan, mirip dengan pola nomor perdana yang biasanya dijual.

Menanggapi keluhan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun segera merespons dan menyarankan Aninda untuk mengunjungi gerai resmi operator membawa KTP dan KK. Selanjutnya, ia diminta untuk memblokir nomor yang bukan dimilikinya.

Ia pun mengaku dirinya sudah membuat pernyataan untuk memblokir nomor lain bukan miliknya, tapi terdaftar dengan NIK kepunyaannya. Selain Aninda, beberapa warganet ternyata pernah mengalami hal serupa.

Untuk itu, bagi kamu yang ingin mengetahui apakah NIK dan nomor KK sudah digunakan untuk mendaftar nomor yang benar dapat melakukan pengecekan terlebih dulu. Berikut ini ada langkah mudah untuk mengetahui status registrasi kartu SIM. 

Berikut daftarnya:

1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

Registrasi Kartu SIM Masih Gagal? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Meski saat ini sudah masuk dalam proses pemblokiran bertahap, ada kemungkinan beberapa pengguna masih kesulitan melakukan pendaftaran. 

Hal itu dapat terjadi karena dua faktor, seperti kesalahan dari individu dan kesalahan dari sistem pencatatan penduduk. 

Singue Kilatmaka, Manager Corporate Communications Telkomsel, mengatakan kasus kegagalan registrasi kartu SIM terjadi karena kesalahan kecil, seperti salah ketik.

Yang kedua adalah masalah catatan kependudukan. Untuk masalah ini, Singue mengaku tidak bisa berbuat banyak sebab pihak operator juga tidak punya kuasa perihal catatan penduduk.

1 Mei, Kartu SIM yang Belum Registrasi Bakal Diblokir Total

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengumumkan pemblokiran kartu SIM akan dilakukan secara bertahap mulai besok, Kamis (3/1/2018). Sementara pembokiran total kartu SIM yang belum teregistrasi adalah pada 1 Mei 2018.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini skema pemblokiran kartu SIM yang diumumkan Kemkominfo, Rabu (28/2/2018) di Kantor Kemkominfo, Jakarta.

1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya