Awas Diblokir Total, Hari Ini Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar

Jangan sampai terlewat, hari ini atau Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar.

oleh Iskandar diperbarui 30 Apr 2018, 06:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 06:00 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi sampai 30 April akan diblokir total pada 1 Mei 2018.

Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” ucap Ramli melalui keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

Dengan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, Ramli melanjutkan, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tutup Ramli. 

Setelah 1 Mei Masih Bisa Registrasi Kartu SIM, Asal...

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Operator seluler akan memberlakukan pemblokiran total pada 1 Mei 2018 terhadap kartu SIM yang belum melakukan pendaftaran hingga 30 April 2018.

Namun, ketentuan ini tidak serta-merta membuat pelanggan yang terlambat registrasi kehilangan nomor mereka begitu saja setelah 1 Mei 2018.

Dijelaskan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, kartu SIM yang terlambat registrasi dan diblokir, masih bisa diaktifkan. Namun, proses registrasi akan sedikit rumit, karena pelanggan harus melakukannya di gerai operator dengan membawa NIK dan KK asli.

Selama dalam masa pemblokiran, pelanggan prabayar tidak lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS, dan mengakses internet.

"Nasib formalnya setelah 1 Mei akan diblokir. Namun, mereka masih bisa menggunakan lagi kartunya dengan cara mendatangi gerai, serta membawa KK dan NIK untuk melakukan registrasi," ungkap Merza saat ditemui di kantor ATSI, belum lama ini.

Sejauh ini, kata Merza, belum ada ketentuan batas waktu untuk pendaftaran kartu SIM setelah 1 Mei 2018. Sepanjang kartu seluler prabayar belum dihanguskan dari sistem operator, maka nomor masih bisa diaktifkan.

"Belum ada kesepakatan (batas waktu registrasi setelah 1 Mei), selama masih masuk dalam life cycle kartu. Kalau sudah recycle (didaur ulang) ya hilang," ungkapnya.

Agar proses registrasi lebih mudah, Merza mengimbau masyarakat untuk bisa mendaftarkan kartu SIM sebelum 30 April 2018 berakhir.

Jika pelanggan kesulitan melakukan registrasi, maka bisa meminta bantuan dengan menghubungi help desk Kemkominfo pada nomor 0811161653, 081520900999, 081294039738, operator seluler dan Dukcapil.

Adapun berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melakukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan data Ditjen Dukcapil. 

Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

ATSI: 328 Juta Kartu SIM Sudah Terdaftar

ATSI
Merza Fachys, Ketua ATSI. Liputan6.com/Andina Librianty

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ditjen Dukcapil dan operator seluler, melakukan rekonsiliasi secara bertahap untuk menentukan jumlah pelanggan yang berhasil registrasi kartu SIM.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.

Ini merupakan hasil rekonsiliasi keempat sejak program registrasi kartu SIM dilakukan. Rekonsiliasi terakhir akan dilakukan pada 1 Mei 2018, untuk menyelaraskan total pelanggan yang telah melakukan registrasi.

“Berdasarkan rekonsiliasi sekarang, sudah 328 juta yang melakukan registrasi. Kita akan terus lakukan rekonsiliasi sampai program registrasi ini berakhir,” ungkap Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat ditemui di kantor ATSI di Jakarta, belum lama ini.

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melalukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan Ditjen Dukcapil.

Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

Ada beberapa hal yang menyebabkan selisih data antara operator dan Ditjen Dukcapil. Salah satunya, nomor pelanggan yang telah melewati grace period, tapi melakukan registrasi dan sukses di Dukcapil. Namun, pada sistem registrasi operator gagal tersimpan dan tidak tercatat.

Penyebab lain, terdapat nomor yang melalukan registrasi dan dinyatakan sukses di sistem Dukcapil, tapi tidak tercatat di sistem registrasi operator disebabkan sistem back-end mengalami overload pada 31 Oktober 2017.

Selain itu, juga disebabkan pelanggan tercatat berhasil melakukan registrasi, tapi belum mendapatkan notifikasi dari sistem operator sehingga melakukan pendaftaran ulang. Hal ini menyebabkan registrasi tercatat double di Ditjen Dukcapil, tapi hanya tercatat sekali di operator.

Merza berharap proses registrasi bisa berjalan mulus sampai 1 Mei 2018, yang ditentukan sebagai proses akhir registrasi kartu SIM lama.

“Setelah 1 Mei, kami berencana bersama Kemkominfo dan Dukcapil untuk gelar konferensi pers, untuk berikan update. Namun, belum ada tanggalnya,” ungkap Merza.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya