XL Axiata Kantongi 47 Juta Pelanggan Registrasi Kartu SIM

Sejauh ini, sebanyak 47 juta pelanggan telah melakukan registrasi dan jumlahnya diyakini akan terus naik menjelang periode akhir pendaftaran.

oleh Andina Librianty diperbarui 27 Apr 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 09:00 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Pulau Bintan - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus mendorong para pelanggannya untuk melakukan registrasi kartu SIM. Sejauh ini, sebanyak 47 juta pelanggan telah melakukan registrasi. Jumlahnya diyakini akan terus naik menjelang periode akhir pendaftaran pada 30 April 2018.

“Yang registrasi sudah mencapai 47 juta, tapi kami tetap akan melakukan persiapan, terutama menjelang menit-menit akhir registrasi," kata Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, di acara XL Axiata Media Gathering 2018 di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis malam (26/4/2018)

"Hal ini karena banyak orang menunggu sampai hari-hari akhir, baru melakukan registrasi.”

Operator berdasarkan imbauan dari pemerintah, melakukan pemblokiran nomor prabayar lama secara bertahap mulai dari 1 Maret 2018. Tahap pertama, operator memblokir panggilan telepon dan SMS keluar milik pelanggan yang belum registrasi sampai 28 April 2018.

Kemudian, pemblokiran tahap dua dilakukan mulai 1 April dengan tambahan pada layanan telepon dan SMS masuk bila tidak registrasi sampai 31 Maret 2018.

Tahap pemblokiran terakhir dijadwalkan pada 1 Mei 2018. Artinya saat itu kartu SIM akan diblokir total jika belum juga melalukan registrasi sampai 30 April 2018 berakhir. Pada tahap pemblokiran total, semua layanan, termasuk internet, tidak bisa lagi digunakan.

XL Axiata sendiri sudah mulai melakukan pemblokiran terhadap pelanggan prabayar yang belum melakukan registrasi. Sejauh ini, sebanyak 16 juta kartu SIM telah diblokir, termasuk pelanggan yang melakukan registrasi massal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain.

Dijelaskan Dian, XL Axiata sudah melakukan banyak cara untuk membuat pelanggan segera melakukan registrasi. Mulai dari pemberitahuan pesan singkat hingga hadiah kuota data 500MB.

“Dari sejak awal tahun, kita sudah berikan imbauan. Kita komunikasikan ke pelanggan agar melakukan registrasi, tapi memang masih ada yang menunggu sampai hari-hari akhir. Kami pun akan mengikuti peraturan. Kalau tidak juga mendaftar, ya akan diblokir,” tutur Dian.

 

Setelah 1 Mei Masih Bisa Registrasi Kartu SIM, Asal...

Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Operator seluler akan memberlakukan pemblokiran total pada 1 Mei 2018 terhadap kartu SIM yang belum melakukan pendaftaran hingga 30 April 2018. Namun, ketentuan ini tidak serta-merta membuat pelanggan yang terlambat registrasi kehilangan nomor mereka begitu saja setelah 1 Mei 2018.

Dijelaskan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, kartu SIM yang terlambat registrasi dan diblokir, masih bisa diaktifkan. Namun, proses registrasi akan sedikit rumit, karena pelanggan harus melakukannya di gerai operator dengan membawa NIK dan KK asli.

Selama dalam masa pemblokiran, pelanggan prabayar tidak lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS, dan mengakses internet.

"Nasib formalnya setelah 1 Mei akan diblokir. Namun, mereka masih bisa menggunakan lagi kartunya dengan cara mendatangi gerai, serta membawa KK dan NIK untuk melakukan registrasi," ungkap Merza saat ditemui di kantor ATSI pada awal pekan ini.

Sejauh ini, kata Merza, belum ada ketentuan batas waktu untuk pendaftaran setelah 1 Mei 2018. Sepanjang kartu seluler prabayar belum dihanguskan dari sistem operator, maka nomor masih bisa diaktifkan.

"Belum ada kesepakatan (batas waktu registrasi setelah 1 Mei), selama masih masuk dalam life cycle kartu. Kalau sudah recycle (didaur ulang) ya hilang," ungkapnya.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya