Blokir Dibuka, Tik Tok Wajib Bangun Markas di Indonesia

Untuk diketahui, Tik Tok sudah bersedia untuk memenuhi syarat dengan membuka kantor di Indonesia.

oleh Jeko I. R. diperbarui 10 Jul 2018, 20:01 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 20:01 WIB
Tik Tok
Aplikasi Tik Tok. (Doc: Google Play Store)

Liputan6.com, Jakarta - Tik Tok sempat membuat heboh ranah maya dalam beberapa hari terakhir. Setelah sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada pekan lalu, aplikasi berbagi video lipsync 15 detik itu akhirnya bisa diakses lagi per Selasa sore ini (10/7/2018).

Namun demikian, ada ‘harga’ yang harus dibayar Tik Tok karena blokirnya telah dibuka kembali.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perwakilan Tik Tok agar usaha mereka benar-benar bisa berjalan dengan lancar. Salah satunya adalah pembukaan kantor resmi.

Informasi tersebut diakui oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurut Semuel, Tik Tok sudah bersedia untuk memenuhi syarat dengan membuka kantor di Indonesia. 

Sayangnya, pria yang karib disapa Semmy ini enggan mengungkap di mana dan kapan Tik Tok akan bermarkas di Indonesia.

Ia cuma membeberkan kalau kehadiran kantor Tik Tok masih dalam proses dan akan menjadi PT.

Nantinya, setelah dibangun kantor, Kemkominfo berharap akan ada jalur khusus bagi pengguna untuk bisa langsung komplain jika masih ada konten yang tidak sesuai dengan guideline.

"Mereka menargetkan akan merekrut 200 orang (di Indonesia) dalam dua tahun, termasuk memiliki content manager khusus Indonesia supaya mengerti keadaan di sini," tandasnya.

Tik Tok turut menyediakan jalur komunikasi khusus untuk pemerintah, sama seperti penyedia layanan lainnya. Kehadiran kanal khusus untuk memungkinkan pemerintah menyampaikan keluhan atau laporan langsung.

"Jadi, kalau ada keluhan, tidak lagi masuk melalui layanan pelanggan, melainkan langsung lewat kanal khusus pemerintahan, seperti yang sudah dilakukan Facebook dan Twitter," ucapnya.

Semuel juga mengungkap kalau nantinya Tik Tok bakal menghadirkan guideline khusus komunitas dalam bahasa Indonesia.

Tak cuma itu, akan ada pula tim khusus yang akan bertugas memonitori konten-konten yang beredar.

Kemkominfo Ungkap Alasan Cabut Blokir Tik Tok

Aplikasinya Diblokir, Manajemen Tik Tok Temui Menkominfo
Menkominfo Rudiantara (kiri) bersama SVP Bytedance Zhen Liu (tengah) serta SVP dan CEO Tik Tok Kelly Zhang (kanan) memberi keterangan di Jakarta, Rabu (4/7). Kominfo memberikan syarat bagi Tik Tok beroperasi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Untuk informasi, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) akhirnya resmi membuka kembali akses ke layanan Tik Tok, setelah sebelumnya diblokir pada pekan lalu.

Menurut Semuel, dibukanya kembali akses Tik Tok ini tak lepas dari beberapa langkah yang dilakukan layanan asal Tiongkok tersebut. 

"Mereka merespon dengan cepat laporan Pemerintah. Hal itu dilakukan dengan segera membersihkan konten-konten negatif," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).

Selain itu, Tik Tok berencana menerapkan standar komunitas baru khusus untuk Indonesia. Nantinya, standar baru itu akan menggunakan bahasa Indonesia.

"Untuk batas usia minimalnya tetap 13 tahun, dari rencana sebelumnya 16 tahun. Usia itu dipilih menyesuaikan dengan aplikasi lain, seperti Facebook, yang menerapkan batasan umur," tuturnya menjelaskan.

Penarapan sistem keamanan dan kecerdasan buatan juga akan dilakukan untuk membantu menyaring konten-konten negatif yang ada di platform Tik Tok.

(Jek/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya