63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

Baru ada 63 startup fintech yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Apa saja?

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2018, 13:00 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Ingin menggunakan jasa finansial dari startup teknologi? Mulai dari sekarang, pastikan kamu menggunakan layanan perusahaan teknologi keuangan (financial technology, fintech) yang sudah memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan dari ratusan startup penyedia jasa fintech yang beroperasi di Indonesia, ternyata baru ada 63 startup fintech  yang telah terdaftar dan mengantongi izin.

Jumlah fintech yang tidak terdaftar jauh lebih banyak daripada yang terdaftar. Ada 227 entitas yang tidak berizin, tetapi masih beroperasi.

“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing, di Jakarta, seperti dikutip Dream, Jumat (27/7/2018).

Menurut Tongam, tim Satgas telah memanggil pengelola fintech tak berizin untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam uang dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman.

Ajukan Pendaftaran ke OJK

Direktur Operasional dan Sistem OJK Fitri Hadi
Direktur Operasional dan Sistem OJK Fitri Hadi saat mengisi acara Inspirato di SCTV Tower, Selasa (17/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mereka juga diharuskan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segara mengajukan pendaftaran kepada OJK.

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Tongam meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tak berizin. 

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin tersebut,” kata dia.

Berikut daftar 63 startup fintech yang telah mengantongi izin, disusun secara alfabetis.

  • Akseleran
  • Aktivaku
  • Amartha
  • Ammana
  • Avantee
  • Awan Tunai
  • Cashcepat
  • Cash Wagon
  • Cicil
  • Crowde
  • CROWDOO
  • Danabijak
  • Danain
  • Danakini
  • Danalau
  • Danamas
  • Danarupiah
  • Danasyariah
  • Dana Cepat
  • Dana Mapan
  • Dana Merdeka
  • Dompet Kilat
  • Do-it
  • DynamicCredit
  • Esta Kapital
  • Lalu ada Finmas
  • FINTAG
  • Gradana
  • Igrow
  • Indodana
  • Indofund.id
  • Investree
  • Involia
  • iternak.id
  • Karapoto
  • Kawancicil
  • KIMO
  • KlikACC
  • Koinworks
  • Kreditcepat
  • KreditPro
  • Kredivo
  • Kredit Pintar
  • Kredito
  • Mekar.id
  • Modalku
  • Modalrakyat
  • Qreditt
  • PinjamanGo
  • Pinjam Gampang
  • Pinjam WinWin
  • Relasi
  • RupiahCepat
  • Rupiah Plus
  • Sanders One Stop Solution
  • SGPIndonesia
  • TaniFund
  • Telefin
  • Teralite
  • Tokomodal
  • TunaiKita
  • Tunaiku
  • Uang Teman

Reporter: Arie Dwi Budiawati

Sumber: Dream.co.id

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya