Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi baru saja menetapkan biaya izin drone rekreasi sebesar 250 Saudi Riyal atau setara dengan Rp 1 juta.
Baca Juga
Advertisement
Keputusan tersebut dikeluarkan Otoritas Umum untuk Penerbangan Sipil (GACA)Â setelah sempat muncul kebingungan legalitas perangkat drone.
Selain membayar Rp 940 ribu, pengguna drone rekreasi perlu mendaftarkan kartu identitas nasional atau iqama, dan pembuatan serta nomor seri drone.
Sementara itu, menurut informasi yang dikutip Arab News, izin drone komersial akan dikenai biaya izin sebesar 500 Saudi Riyal, atau setara Rp 1,8 juta. Selain itu, pelamar izin juga harus menyertakan kursus pelatihan GACA.
GACA mengumumkan, warga Saudi yang ingin mengimpor drone diminta untuk mendaftarkan nomor seri di laman resmi GACA.
"Jika drone terdaftar, Bea Cukai Saudi akan mengizinkan masuk, tidak ada masalah," ujar GACA.
Banyak yang Kebingungan Soal Izin Drone
Keputusan ini diapresiasi penggemar dan operator drone komersial. Sebab, selama ini para operator drone komersial kerap menghadapi penyelidikan dan penahanan seandainya tertangkap.
Pengalaman tak menyenangkan juga dialami para wartawan asing dan pembuat film yang dilarang membawa drone ke Saudi, kecuali telah diizinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Arab Saudi.
"Selalu ada banyak kebingungan tentang izin drone," kata pembuat film Saudi, Seif.
Sistem perizinan ini juga diklaim dapat mengakhiri peredaran drone di pasar gelap yang dijual dengan harga tinggi.
Reporter: Maulana Kautsar
Sumber: Dream.co.id
(Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement