Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir konten di internet yang terkait dengan terorisme dan radikalisme. Total ada sebanyak 11.803 konten yang diblokir tahun 2009 hingga 2019.
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika, berdasarkan platform, konten yang paling banyak diblokir berada di Facebook dan Instagram dengan total 8.131 konten. Sementara, di Twitter sebanyak 8.131 konten.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, konten radikalisme dan terorisme yang diblokir di Google dan YouTube sebanyak 678 konten.
"Kemkominfo juga memblokir konten di Telegram dengan total 614 konten, 502 di platform file sharing, dan 494 konten di situs web," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (19/3/2019).
Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2017, Kemkominfo melakukan penapisan atau pemblokiran konten yang berkaitan radikalisme dan terorisme sebanyak 323 konten.
Jumlah ini terdiri dari 202 konten di situs web, 112 konten di platform Telegram, delapan konten di Facebook dan Instagram, serta satu konten di YouTube.
Sementara selama tahun 2018, Kemkominfo telah memblokir konten radikalisme dan terorisme dengan total sebanyak 10.499 konten.
Angka tersebut terdiri dari 7.160 konten di Facebook dan Instagram, 1.316 konten di Twitter, 677 konten YouTube, 502 konten di Telegram, 502 konten di file sharing, dan 292 konten di situs web.
Berkat AIS
"Pertumbuhan angka penapisan konten ini terasa sangat signifikan setelah Kemkominfo mengoperasikan Mesin AIS. Dengan Mesin AIS, Kemkominfo bisa memangani lebih dari 10.000 konten radikalisme dan terorisme dalam setahun," kata pria yang disapa Nando itu.
Padahal, selama lebih dari tujuh tahun, konten yg ditapis hanya sebanyak 323 konten.
Kemudian, selama Januari sampai Februari 2019, Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 1.031 konten. Jumlah ini terdiri dari 963 konten Facebook dan Instagram, serta 68 konten di Twitter.
"Tindakan pemblokiran atau penapisan konten dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT)," kata Nando.
Nando mengatakan, pemblokiran konten terorisme dan radikalisme ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Terus Blokir Konten Terorisme
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap konten radikalisme, terorisme dan separatisme, Kemkominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
Selain itu, Kemkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan seperatisme.
Kemkominfo juga mengajak masyarakat menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme.
Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: