Kemkominfo Resmi Gulirkan Uji Coba Frekuensi 700MHz untuk Komunikasi Kebencanaan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara resmi mengumumkan uji coba 700MHz untuk kebutuhan komunikasi kebencanaan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 10 Apr 2019, 07:13 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2019, 07:13 WIB
Kemkominfo
Menkominfo buka uji coba frekuensi 700MHz untuk komunikasi kebencanaan (Liputan6.com/Agustinus M.Damar)

Liputan6.com, Pangandaran - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya resmi menggulirkan uji coba frekuensi 700MHz untuk komunikasi kebencanaan. Uji coba Public Protection and Disaster Relief (PPDR) ini dilakukan di kawasan Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Rudiantara, sistem komunikasi kebencanaan yang baik diperlukan karena Indonesia masuk dalam wilayah ring of fire alias rawan bencana.

Sementara saat ini frekuensi yang ditetapkan secara internasional untuk mendukung komunikasi kebencanaan adalah 700MHz. Karenanya, Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional mengikuti ketetapan itu agar tercipta komunikasi kebencanaan yang lebih baik.

"Di dunia internasional, 700MHz ini merupakan digital dividend. Sebagian dari frekuensi ini harus diaplikasikan untuk penanganan maupun pemulihan usai bencana. Jadi, Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional harus ikut," tuturnya di Plasa Telkom Pangandaran, Selasa (9/4/2019).

Turut hadir dalam peluncuran uji coba ini adalah Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Anggota Komisi I DPR RI Budi Youyastri bersama dengan jajaran dari Basarnas, TNI AD, BMKG, BPBD Pangandaran, dan Kemenkopolhukam.

Sekadar informasi, frekuensi 700MHz dipilih karena lebih rendah, sehingga memiliki jangkauan yang lebih luas. Dalam uji coba ini, Kemkominfo akan menggunakan 2x10MHz dari keseluruhan lebar yang dimiliki frekuensi ini, yaitu 112MHz.

Menkominfo Dorong Uji Coba 700MHz untuk Komunikasi Kebencanaan

Kemkominfo
Menkominfo buka uji coba frekuensi 700MHz untuk komunikasi kebencanaan (Liputan6.com/Agustinus M.Damar)

Adapun frekuensi 700MHz sendiri saat ini masih digunakan untuk penyiaran televisi analog. Sementara untuk mengubah peruntukannya, masih perlu menunggu Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kendati belum dilakukan revisi, Rudiantara menuturkan pihaknya tetap mendorong dilakukan uji coba agar Indonesia menjadi lebih terbuka terhadap teknologi baru. Terlebih, teknologi ini ditujukan untuk komunikasi kebencanaan.

"Mengapa kita harus melakukan uji coba ini, agar Indonesia lebih terbuka untuk teknologi baru. Apalagi ini menyangkut kebencanaan," tutur Rudiantara lebih lanjut.

Rencananya, uji coba ini akan dilakukan selama satu bulan mulai dari 9 April hingga 9 Mei 2019 dengan izin penggunaan frekuensi selama satu tahun. Namun, Rudiantara menuturkan tidak tertutup kemungkinan izin penggunaan itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Saat uji coba ini, sejumlah penyedia perangkat telekomunikasi, seperti Motorola, Nokia, Huawei, Hytera dengan Inti melakukan demo melalui dukungan teknis PT Telkom memanfaatkan teknologi broadband public safety LTE.

Para penyedia itu melakukan beberapa uji coba, mulai dari SMS Blast, panggilan suara antar petugas, pengiriman gambar dan video secara real time, termasuk pengujian fitur di aplikasi layanan radio komunikasi.

Sebelum uji coba ini, Kemkominfo juga sudah memetakan dan memantau wilayah yang tidak menggunakan 700MHz untuk televisi analog. Jadi, uji coba ini diharapkan tidak akan mengganggu layanan televisi analog masyarakat di Pangandaran dan sekitarnya.

Keandalan Frekuensi 700MHz

Kemkominfo
Menkominfo Rudiantara menyaksikan uji coba penggunaan frekuensi 700MHz untuk komunikasi kebencanaan (Liputan6.com/Agustinus M.Damar)

Untuk diketahui, komunikasi kebencanaan menggunakan frekuensi 700MHz telah terbukti handal. Bahkan, di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, frekuensi ini juga dimanfaatkan untuk pelayanan publik yang lebih baik.

Beberapa penggunaan frekuensi 700MHz di kedua negara tersebut adalah kepolisian, pemerintah daerah, pemadam kebakaran, unit reaksi cepat panggilan darurat, hingga rumah sakit.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya