Liputan6.com, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Anthonius Malau mengatakan, masyarakat sudah tak bisa lagi mengirimkan nomor ponsel atau foto pribadi via chat dari dalam aplikasi gim Hago.
Hal itu ia katakan setelah polisi menangkap satu pelaku tindak pidana pengancaman dan pornografi anak melalui media elektronik.
Baca Juga
"Enggak bisa (kirim nomor), foto juga, foto kan image. Sementara itu yang dilakukan oleh Hago yang tadi penjelasan mereka itu ya. Nomor ponsel atau huruf yang mengesankan nomor HP misalnya 0 jadi n.o.l, 8 jadi d.e.l.a.p.a.n, enggak bisa dan itu langsung terblokir otomatis," kata Anthonius di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Advertisement
Meski begitu, gim yang masih satu group dengan aplikasi Bigo Live ini masih bisa dimainkan oleh masyarakat. Pemblokiran itu pun bukan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Yang memblokir itu pihak Hago, tapi kita (Kemkominfo) yang meminta," ujarnya.
Hingga kini, pihaknya belum menemukan aplikasi gim lain yang menjurus atau mengarah kepada pornografi. "Sementara masih ini yang menjadi penyelidikan pihak polisi," ucapnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, ia meminta kepada para orang tua lebih memantau lagi kegiatan anaknya. Terlebih disaat sedang melakukan aktivitas dengan menggunakan gadget atau handphone.
"Jadi kalau anak kita main gim, kamu main sama siapa, bila perlu datangkan temanmu ke rumah. Jangan-jangan nanti ngakunya 12 tahun enggak tahunya 71 tahun gitu. Kalau ternyata kakak-adik enggak apa-apa, kita harus perlu cari teman yang lain di luar sana," pungkasnya.
Â
Satu Orang Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang tersangka dugaan Tindak pidana Pengancaman dan Pornografi Anak melalui media elektronik.
Satu orang tersebut diketahui atas nama inisial AAP alias PD alias PRAS (27), yang ditangkap pasal 16 Juli 2019, pukul 21.00 WIB, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes, Iwan Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan pengancaman dan pornografi anak dengan cara berkenalan di akun aplikasi gim online (Hago).
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chatting, saat berkomunikasi melalui aplikasi chatting tersebut kemudian tersangka meminta melakukan video call sex dengan korban dan direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, awal mula kejadian itu berlangsung saat korban sedang bermain gim (Hago). Saat itu, korban atas nama inisial RAP (9) mendapatkan kenalan atas nama PRAS dengan nomer ID aplikasi game online.
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chatting mengaku bernama PD, saat berkomunikasi melalui aplikasi tersebut kemudian tersangka AAP meminta melakukan video call sex dengan korban. Kemudian saat itu juga aksinya direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
(Ysl)
Advertisement