Liputan6.com, Jakarta Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono ditangkap penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya pada Kamis (27/9/2019) pukul 23.00 WIB.
Dalam sebuah utas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menuliskan kronologi penangkapan Dandhy Laksono.
Selain YLBHI, aktivis HAM Haris Azhar turut menuliskan twit terkait penangkapan Dandhy Laksono.Â
Advertisement
Baca Juga
Menurut pantauan Liputan6.com, per Jumat (27/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari, penangkapan Dandhy menjadi trending topic.Â
Â
Ketika artikel ini ditulis, sudah ada ribuan twit yang dengan tagar #BebaskanDandhy dan #SaveDandhyLaksono. Kedua tagar ini berpotensi tetap menjadi trending topic dengan volume twit lebih banyak.
Tuduhan Polisi
Dalam dua lembar surat penangkapan yang diterima Liputan6.com, Dandhy dipersoalkan karena posting di media sosial terkait Papua.
"Diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarkat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," dikutip dalam surat penangkapan, Kamis (26/09/2019).
(Why/Isk)
Advertisement