Liputan6.com, Jakarta - Peraturan pemerintah terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial dinilai sejumlah orang dapat membatasi kebebasan berekspresi.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, ASN sudah sepatutnya tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Bukan hanya di Indonesia, ASN itu harus patuh karena mereka kan (sudah) disumpah untuk setia kepada negara, Pancasila, dan UUD. Kalau ASN tidak setia lagi, ya tidak bisa," kata Samuel dalam acara peluncuran Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di kawasan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Mengingat sumpah tersebut, kata Samuel, bukan hal berlebihan jika pemerintah meminta mereka untuk menjaga sikap di internet, termasuk media sosial.
"Kalau sudah disumpah, jangan mengkhianati. Saya disumpah untuk setia kepada Pancasila dan UUD. Jadi kalau (peraturan) ini (dibuat), ya tidak berlebihan itu," tuturnya.
11 Hal Terlarang Dilakukan ASN di Media Sosial
Diketahui sebelumnya, Kemkominfo merilis laman Aduan ASN, guna mencegah berkembangnya radikalisme di kalangan ASN. Melalui portal Aduan ASN ini, pelapor bisa mengadukan secara online jika ada ASN yang dianggap telah melanggar aturan pemerintah.
Terkait hal itu, Kemkominfo mengungkapkan poin-poin yang tidak boleh dilakukan ASN, baik di media sosial maupun offline:
1. Membagikan teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945
2. Membagikan teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya)
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial
Advertisement
11 Hal Terlarang Dilakukan ASN di Media Sosial (2)
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
(Din/Why)