Liputan6.com, Jakarta - GrabWheels tengah menjadi polemik, setidaknya disebabkan oleh dua peristiwa yang terjadi belakangan ini: pengguna GrabWheels lintasi JPO di Jakarta dan pengguna GrabWheels yang tewas tertabrak oleh pengemudi mobil.
Tekno Liputan6.com menelaah polemik ini dengan data yang bersumber dari twit netizen. Sampel data pada artikel ini berjumlah 1.300 twit yang ditarik dengan kata kunci GrabWheels, otoped listrik, dan skuter listrik.
Advertisement
Baca Juga
Pada grafik di bawah, terlihat bahwa kata listrik, skuter, di, yang, pengguna, dki, jpo, grabwheels, dan seterusnya memiliki frekuensi terbanyak.
Masih mengacu pada grafik di atas, ada tiga kata yang menurut Tekno Liputan6.com paling layak disoroti, yakni aturan, regulasi, dan sepeda.
Mengenai kata aturan dan regulasi, twit-twit yang memuat kedua kata itu banyak berkolokasi dengan kata kerja menggodok, siapkan, mengeluarkan, keluarkan, (mem-)buat, susun, menyiapkan, membahas, terbitkan, dan terapkan.
Kolokasi yang terbentuk di antara kata-kata tersebut secara garis besar memiliki gagasan yang sama, yakni perlu ada regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan skuter listrik. Berikut ini beberapan contoh twit terkait:
dishub dki sedang menggodok regulasi penggunaan skuter listrik di jakarta.
pemprov dki jakarta menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang skuter listrik atau otoped. pelanggar bakal didenda rp500.000.
sejumlah kejadian terkait skuter listrik grabwheels membuat pemprov dki jakarta mengeluarkan beberapa peraturan.
fenomena banyaknya penggunaan skuter listrik menjadi bahasan tersendiri pihak-pihak terkait. polisi dan para pihak akan membahas regulasi soal skuter listrik.
anies baswedan bakal terbitkan pergub atur skuter listrik
Jalur Sepeda
Kemudian dengan kata kunci sepeda, Tekno Liputan6.com menemukan kolokasi yang terbentuk dengan kata jalur memiliki frekuensi tertinggi.
Namun, ada dua konteks berbeda dari twit-twit yang memuat kolokasi jalur sepeda. Pertama, twit yang menyatakan bahwa skuter listrik boleh melaju di jalur sepeda, seperti twit berikut ini:
aturan skuter listrik terbit desember, tak lewat jalur sepeda didenda rp250.000
bisa pakai jalur sepeda, skuter listrik diatur regulasi kecepatannya
dinas perhubungan dki jakarta akan menindak pengguna skuter listrik yang melintas di luar jalur sepeda dengan undang-undang lalu lintas
pemprov dki siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda #bisnistransportasi
Advertisement
Jalur Sepeda (2)
Lalu, ada pula pihak yang meragukan gagasan ini dan menyebut jalur sepeda tidak tepat digunakan untuk skuter listrik, seperti twit-twit berikut ini:
bptj tidak sepakat sengan pemprov yang menyarankan pengguna skuter listrik berada di jalur sepeda. alasannya, jalur sepeda masih belum aman.
aturan yang impulsif. jalur sepeda malah lebih bahaya, krn sebidang dengan kendaraan bermotor lainnya. dan skuter listrik jg kecepatannya rendah, malah bikin masalah baru, menghalangi pengendara lain yang kendaraannya lebih cepat, (yg suka serobot jalur trotoar, apalagi jlr speda
gausa skuter listrik, aku cruising dipinggir jalan aja sengaja dipepet sama angkot sama mobil. padahal jalan sebelah kanan lega bgt. jalur sepeda? fak lah, bullshit kalo bs steril. haha
jalur sepeda jg harus dijabarin lagi, mana yang boleh dilalui sm grabwheels n mana yang tdk, krn di negara2 sana membolehkan otopet listrik jln di jalur sepeda tp kecelakaan tetap terjadi n memakan korban jiwa,, grabwheels penyumbang terbanyak 2 org sekaligus.
NB:
Seribu tiga ratus twit yang digunakan sebagai data di artikel ini dapat ditemukan di sini.