Pemerintah Sudah Kirim Surat Presiden Tentang RUU PDP ke DPR

Surat Presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 28 Jan 2020, 18:24 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 18:24 WIB
Kemkominfo
Konferensi pers mengenai informasi terbaru tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden telah menyampaikan surat presiden pada DPR. Kami harapkan RUU ini bisa diproses secara cepat di DPR," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Setelah diserahkan ke DPR, Menkominfo pun berharap agar ada masukan dan pendapat masyarakat mengenai RUU ini.

Menurut Johnny, UU PDP penting dan relevan karena kehidupan nasional dan ekonomi sudah bertransformasi menjadi digital. Karenanya, dibutuhkan peraturan yang relevan dan sesuai perkembangan zaman.

"Ada empat negara ASEAN yang sudah memiliki RUU ini, yakni Vietnam, Malaysia, Singapura dan Filipina. Kalau kita sudah memilikinya, Indonesia akan menjadi negara kelima yang memilikinya," tuturnya lebih lanjut.

 


Pembahasan RUU PDP

Konferensi pers mengenai informasi terbaru tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Adapun selanjutnya, menurut Johnny, pembahasan draf RUU PDP ini akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Namun dia berharap proses politik di DPR dapat berlangsung cepat dan terbuka untuk partisipasi publik.

"Seluruh prosesnya itu kewenangan DPR, PDP kemungkinan akan ditangani oleh Komisi I. Selain PDP, ada juga Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kami harapkan pembahasannya bisa dilakukan secara simultan," ujar Johnny menjelaskan.

Perlu diketahui, draf RUU PDP ini terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Akan tetapi Johnny menuturkan, detilnya masih akan dibicarakan bersama DPR, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada pasal atau bab yang bertambah maupun berkurang seiring berjalannya pembahasan ini.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya