Liputan6.com, Jakarta - Mewabahnya virus corona di Tiongkok dan seluruh dunia, terutama Asia, membuat banyak pihak jadi was-was akan ancaman virus ini.
Apalagi, sejumlah even teknologi dunia seperti Mobile World Congress (MWC) hingga pameran fotografi Camera and Photo Imaging Show (CP+) 2020 dibatalkan untuk menghindari virus corona.
Advertisement
Baca Juga
Selain mengambil langkah tegas membasmi hoaks seputar virus corona, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos mengimbau penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran virus corona atau Novel Coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang.
Dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (17/2/2020), imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo, serta para pimpinan atau penanggung Jawab penyelenggaraan pos berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.
Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,Kepala Badan Karantina serta Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus corona yang terjadi sejak Bulan Desember 2019 sampai saat ini.
Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Indentifikasi Barang-Barang yang Dikirim Via Pos
"Penyelenggara Pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus," kata Plt Kepala Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.
Direktorat Pos juga mengingatkan, dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor perlu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Direktorat Pos Kemkominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus," kata pria yang krib disapa Nando.
Advertisement
Bantu Cegah Virus Corona Masuk Indonesia
Selain itu, Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.
"Kemkominfo juga mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang," kata Ferdinandus.
(Tin/Isk)