Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng WhatsApp untuk meluncurkan chatbot resmi Bawaslu jelang Pilkada 2020.
Melalui chatbot ini masyarakat Indonesia dan staf Bawaslu dapat dengan mudah menyampaikan laporan pelanggaran konten internet terkait kampanye pilkada.
Mengutip siaran pers yang Tekno Liputan6.com terima, Senin (7/12/2020), chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business API.
Advertisement
Baca Juga
Fitur ini menyederhanakan mekanisme pelaporan, sehingga publik cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu (+62-811-1414-1414), lalu mengirimkan tautan dari konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye pilkada.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, lalu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Facebook agar konten yang terbukti melanggar diturunkan dan dihapus.
"Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil,” kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
Tanggapan WhatsApp
Direktur Komunikasi WhatsApp APAC Sravanthi Dev menjelaskan fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien.
"Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar," ucap Sravanthi menambahkan.
Kolaborasi dengan Bawaslu ini sejalan dengan dedikasi WhatsApp untuk menyediakan sarana komunikasi di mana masyarakat dapat bebas berpendapat.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas pilkada.
Advertisement
WhatsApp Mau Ubah Persyaratan Layanan pada 2021?
WhatsApp sendiri kini jadi aplikasi chatting paling populer di dunia. Aplikasi milik Facebook itu kerap memperkenalkan sejumlah fitur baru untuk pengguna sepanjang tahun kehadirannya.
WhatsApp juga akan segera menghadirkan fitur baru yang diumumkan via aplikasi.
Bukan hanya itu, persyaratan layanan WhatsApp juga disebut-sebut akan berubah pada 2021. Uniknya, fitur baru WhatsApp tersebut akan dipakai untuk mengumumkan persyaratan layanan baru yang dimaksud.
"WhatsApp akan menginformasikan kepada para pengguna mengenai fitur baru dan pembaruannya melalui pengumuman di dalam aplikasi," demikian dikutip dari laman WABetaInfo, Sabtu (5/12/2020).
Pengumuman ini bukan dalam bentuk obrolan atau chat, melainkan via banner di dalam aplikasi WhatsApp.
Banner WhatsApp
Ketika pengguna mengetuk banner tersebut, mereka akan diarahkan ke website eksternal untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Pengumuman ini dapat mengarahkan pengguna ke tindakan tertentu.
WABetaInfo bahkan menyertakan screenshot dari salah satu pengumuman di dalam aplikasi mengenai persyaratan layanan baru pada WhatsApp.
Pengumuman ini akan muncul ketika WhatsApp akan merilis persyaratan/ kebijakan layanan barunya pada tahun 2021.
(Isk/Why)
Advertisement