Startup Fintech Tanijoy Beberkan Alasan Layanannya Belum Terdaftar di OJK

Tanijoy sebelumnya ramai diberitakan karena dituding menghilangkan dana milik sejumlah investor dengan nilai Rp 4 miliar. Startup ini berkomitmen untuk mengembalikan dana itu.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 28 Jul 2021, 12:45 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari terakhir ramai cuitan viral dan pemberitaan mengenai startup fintech Tanijoy yang disebut-sebut menghilangkan dana para investornya. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada petani dan pendana akan mendapatkan pengembalian setelahnya.

Namun, karena tak kunjung ada kabar, seorang investor membuat utas di Twitter yang mengatakan, Tanijoy menghilangkan dana sekitar Rp 4 miliar dari 400 investor.

Dalam utas tersebut Tanijoy disebut-sebut belum rupanya tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak Tanijoy pun mengkonfirmasi dan memberikan penjelasan mengapa layanannya belum terdaftar sebagai startup fintech resmi di OJK.

Melalui keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (28/7/2021), Founder sekaligus CEO Tanijoy, M. Nanda Putra mengatakan, "sejak Maret 2019, PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara telah melakukan upaya dalam pendaftaran perizinan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi."

Selain itu, menurutnya, Tanijoy telah memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam Nomor 77/POJK.01/2016.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

OJK Lakukan Moratorium Pendaftaran

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Masih berdasarkan pernyataan, pada tanggal 13 Februari 2020, PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara melakukan pendaftaran sebagai fintech peer-to-peer lending dengan nomor penerimaan dokumen B.026/S.P/Tanijoy/II/2020.

"Namun, dalam proses pendaftaran pada Tahun 2020, OJK melakukan moratorium untuk menunda proses pendaftaran yang sedang berlangsung," kata Nanda.

Selanjutnya, karena belum terdaftar di OJK, Tanijoy mengklaim telah menghentikan kegiatan crowdfunding.

Dalam pernyataan tersebut, Tanijoy mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengembalikan dana milik pendana yang kini masih tersisa sekitar 21,72 persen.

Viral di Internet

Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Sebelumnya, sebuah cuitan di Twitter viral, cuitan milik pengguna bernama Akbar Prasetyo tersebut berisi pengalamannya bersama 400 investor lain kehilangan uang sekitar Rp 4 miliar di startup fintech yang bernama Tanijoy.

Akbar bercerita dalam cuitan, dirinya berniat membantu petani melalui investasi Tanijoy pada sebuah proyek, yakni Proyek Kentang Granola Tele IV sebanyak 6 slot dengan total Rp 12,4 juta pada Juli 2020.

"Seharusnya cair di Maret 2021, tapi Tanijoy malah hilang," kata Akbar dalam cuitannya.

Kecurigaannya kian jelas ketika melihat ada banyak laporan dari investor lainnya melalui laman Google Business dan kolom komentar Instagram Tanijoy. Rupanya, ada banyak investor yang mengalami nasib serupa, yakni ditinggalkan tanpa kejelasan.

"Seharusnya Tanijoy mempertemukan petani yang membutuhkan modal dengan para pendana untuk menjalankan proyek yang disepakati dengan risiko untung atau rugi di akhir periode. Lalu kemana uang Rp 3 miliar kami yang harusnya untuk petani?" ujarnya di cuitan. 

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya