Kemkominfo Tutup 151 Fintech Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi Bodong

Kemkominfo mengumumkan telah menutup 151 fintech ilegal dan 4 entitas penawaran investasi tanpa izin alias bodong.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 13 Okt 2021, 07:30 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 07:30 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer landing dan 4 entitas penawaran investasi tanpai izin alias bodong.

Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penutupan akses terhadap fintech dan entitas tanpa izin tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal. Ia menuturkan, langkah yang diambil mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum.

Untuk diketahui, sejak 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup 3.515 fintech lending ilegal. Semuel menuturkan, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ini adalah literasi pada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Satgas juga telah merilis daftar 151 fintech peer to peer lending tanpa izin. Sementara untuk 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di Agustus 2021 di antaranya adalah:

  1. PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank
  2. PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin
  3. PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa izin
  4. PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa izin

Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Tongam L. Tobing memang mengatakan perkembangan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan, karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya menjelaskan.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat untuk dapat mengenal daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dengan mengakses informasi di Investor Alert Portal pada situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan untuk melaporkannya pada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id, atau aduankonten.id.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rektor UI Ungkap Tantangan yang Muncul di Tengah Beragamnya Jenis Fintech

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Di sisi lain, dengan semakin beragamnya inovasi keuangan digital dan jenis fintech di Indonesia, maka muncul pula tantangan yang harus diwaspadai baik oleh masyarakat, maupun regulator.

"Keragaman jenis fintech yang ada di Indonesia menunjukkan betapa menarik dan dinamisnya pasar dan inovasi jasa keuangan Indonesia," kata Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.

Dalam siaran persnya, ditulis Senin (11/10/2021), Ari mengatakan manfaat yang dirasakan dari pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital adalah tersedianya ragam layanan keuangan yang bisa menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

"Berbagai kalangan yang sebelumnya tidak bankable, kini bisa ikut mengakses layanan keuangan dengan hadirnya berbagai alternatif yang disediakan oleh fintech," ujarnya di webinar "Perkembangan Inovasi Keuangan Digital & Waspada Investasi Ilegal di Indonesia."

Ari mencontohkan, di 2020, saat terjadinya pandemi Covid-19, kehadiran inovasi keuangan digital terbukti menjadi solusi berbagai tantangan yang menyangkut kebutuhan masyarakat akan layanan jasa keuangan.

Tantangan dalam Regulasi

[Fimela] fintech
ilustrasi aplikasi mobile | unsplash.com/@blakewisz

Di sisi regulasi, menurut Ari, pengalaman di negara maju juga menunjukkan fintech yang menyatu dengan sisi perbankan membawa dua tantangan baru.

Pertama adalah risiko siber dan kerentanan data nasabah yang membuat masyarakat resah dan berpotensi dirugikan.

"Kedua adalah risiko stabilitas terhadap sistem keuangan mengingat beberapa contoh penerapan fintech, seperti percepatan dan persetujuan pinjaman berpotensi meng-underestimate tingkat risiko calon peminjam," Ari menjelaskan.

Bagi perusahaan fintech yang tidak berafiliasi dengan bank, tantangan yang dihadapinya juga berbeda.

Ari memberikan contoh, yang paling marak di Indonesia adalah penyalahgunaan data nasabah oleh oknum pinjaman online.

Selain itu, penerapan algoritma untuk otomasi peregangan berpotensi menimbulkan perilaku kolektif pasar yang berbahaya seperti penjualan secara masif produk-produk tertentu secara bersamaan yang berpotensi crash di pasar.

Kemunculan mata uang digital berbasis lock chain juga menyebabkan kegamangan baru mengingat alat transaksi yang sah, seyogyanya adalah yang dijamin oleh otoritas yang sah.

(Dam/Isk)

Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi

Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi
Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya