Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Gojek dan Tokopedia angkat bicara mengenai pelaporan yang dilakukan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) ke Polda Metro Jaya, terkait penggunaan nama "GoTo."
Law Offices Juniver Girsang & Partners, Kuasa Hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, menyatakan klien mereka adalah perusahaan-perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto.
Advertisement
Baca Juga
Dalam siaran persnya, Rabu (10/11/2021), kuasa hukum menyatakan bahwa Gojek dan Tokopedia, klien mereka, "adalah perusahaan-perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto."
Selain itu, menurut kuasa hukum, Gojek dan Tokopedia telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertahan dan terus tumbuh, bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.
Kuasa hukum menyatakan, meski tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT dinilai dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42, "guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami."
"Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," tulis mereka.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ambil Langkah Hukum
Lebih lanjut, kuasa hukum Gojek dan Tokopedia menyatakan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek "GOTO" untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39.
"Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tulis mereka.
Mereka menambahkan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek "GOTO", "goto", "goto financial" untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa terus berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia," imbuh mereka.Â
Sebelumnya, perselisihan antara PT Terbit Financial Technology dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek serta PT Tokopedia berujung pada laporan polisi. Ini berkaitan dengan penggunaan merek dagang GoTo.
PT Terbit Financial Technology mengklaim sebagai pemegang merek dagang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021.
Advertisement
Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Laporan teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Terlapornya adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, serta empat CEO perusahan tersebut.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memanggil saksi dari pihak pelapor kemarin.
"Ini cuma kelanjutan daripada pemeriksaan saja. Jadi kalau bukti kami punya berbagai bukti yang cukup memadai baik sertifikat, contoh kesamaan maupun contoh publikasi," kata Penasihat Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Alfons menuding PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia menggunakan merek dagang GoTo tanpa izin.
Padahal, merek dagang GoTo merupakan milik dari PT Terbit Financial Technology sebagaimana tecatat di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun, buktinya sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020.
"Dugaan penggunaan merk secara merek tidak sah oleh Gojek dan Tokopedia. Karena sebagai pihak pemegang ataupun yang telah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan pihak-pihak lain baru sekedar mendaftar," ujar dia.
Alfons mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas penggunaan nama GoTo. Dalam hal ini, pihak Gojek dan Tokopedia statusnya baru mendaftar.
"Tapi mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis yaitu menarik investor," ujar dia.
Alfons menerangkan, terlapor patut diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun sangkaan pada Pasal 100 ayat 1 dan 2.
(Dio/Isk)
Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi
Advertisement