Liputan6.com, Jakarta - GoTo angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan kepada Gojek dan Tokopedia, oleh PT Terbit Financial Technology, terkait penggunaan merek "Goto."
Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, melalui lewat pesan singkatnya kepada Tekno Liputan6.com, Senin (8/11/2021). menyatakan mereka telah mengetahui gugatan kepada Gojek dan Tokopedia tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid.
"Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GoTo. Hal ini seperti termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini didaftarkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gojek dan Tokopedia Digugat
Mengutip laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.
Selain itu, penggugat melalui petitumnya juga menyebut bahwa merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," kata mereka lebih lanjut.
Advertisement
Tuntut Ganti Rugi
PT Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada mereka.
Gojek dan Tokopedia pun diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar rupiah kepada PT Terbit Financial Technology.
Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
PT Terbit Financial Technology dalam petitumnya juga meminta para tergugat dihukum dengan menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya.
(Dio/Isk)
Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi
Advertisement