Fakta-Fakta Soal Migrasi TV Digital yang Dimulai 30 April 2022

Migrasi siaran TV analog ke TV digital Tahap 1 bakal dimulai pada 30 April 2022, berikut berbagai fakta yang harus diketahui masyarakat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 25 Apr 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mulai menghentikan siaran TV analog (analog switch off/ ASO) dan migrasi ke TV digital mulai 30 April 2022.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang mengatakan, migrasi TV digital merupakan bagian dari transformasi digital.

"Analog Switch Off/ ASO akan dilakukan dalam tiga tahap," kata Usman. 

Adapun tahap pertama adalah 30 April 2022, di mana siaran TV analog di 56 wilayah di 166 kabupaten dan kota akan dimigrasikan ke siaran TV digital.

Tahap kedua, ASO dilakukan mulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.

Tahap ketiga, ASO dilaksanakan pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.

Meski sudah sering disosialisasikan, Usman menyebut, masih ada sejumlah misinformasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi TV digital di masyarakat.

Dia pun memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital.

1. Siaran TV digital bukanlah TV streaming, sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet

2. Siaran TV digital tidak seperti TV satelit (parabola). Siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

Masyarakat tidak perlu berganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.

Jika memang perangkat TV-nya tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa memakai set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2.

3. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan, sehingga masyarakat tidak membayar biaya berlangganan bulanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Migrasi TV Digital Bantu Pemerintah Efisiensi Spektrum Frekuensi

Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi TV Digital

Dengan menerapkan siaran TV digital, pemerintah akan dapat mengefisiensikan spektrum frekuensi 700 MHz (digital deviden) dengan pita selebar 112 MHz.

"Selama ini, penyiaran TV analog bos penggunaan frekuensi, satu stasiun TV menggunakan satu frekuensi, sementara dalam penyiaran digital, satu frekuensi bisa dipakai oleh 6-12 stasiun TV secara bersama-sama," kata Usman, belum lama ini.

Adapun spektrum frekuensi hasil efisiensi di atas, nantinya bisa dipakai untuk meningkatkan kualitas layanan internet, menggelar 5G, mendukung sistem peringatan dini bencana, ekonomi digital, pendidikan, hingga kesehatan.

Sebelumnya, Dirjen IKP Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, saat penghentikan siaran TV analog dan migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan bagian dari transformasi digital oleh pemerintah.

"Digitalisasi penyiaran adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU berlaku, atau 2 November 2022," katanya.

Ia pun menyebut, migrasi TV analog ke TV digital harus dilakukan mengingat posisi Indonesia yang sudah tertinggal dari negara-negara lain untuk masalah penghentian siaran TV analog.

"Indonesia bisa dibilang terlambat dibandingkan negara lain (dalam mematikan siaran TV analog). Eropa dan Timur Tengah sudah selesai digitalisasi televisi 1 dekade silam," tutur Usman.

Sementara, Malaysia dan Singapura telah selesai memigrasikan TV analog ke TV digital pada 2019. Thailand dan Vietnam pun telah selesai ASO pada 2020. Untuk itulah, Indonesia harus melakukan hal serupa, salah satunya agar terjadi efisiensi spektrum frekuensi.

 

Cara Cek Siaran TV Digital

Cara mengecek apakah di daerah kita terdapat siaran TV digital
Cara mengecek apakah di daerah kita terdapat siaran TV digital

Meski migrasi TV digital dimulai akhir April 2022, sebenarnya siaran TV digital di beberapa daerah sudah mulai tersedia. Kamu ingin tahu apakah daerah kamu kebagian siaran TV digital?

Caranya mudah, yakni dengan mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di smartphone Android atau iOS. Berikut langkah-langkahnya:

1. Untuk pengguna Android, masuk ke toko aplikasi Google Play Store dan cari aplikasi SinyalTVDigital

Pengguna iOS atau iPhone masuk ke toko aplikasi App Store dan cari aplikasi SinyalTVDigital

2. Unduh aplikasi SinyalTVDigital di smartphone masing-masing.

3. Setelah pemasangan aplikasi SinyalTVDigital selesai, buka aplikasi tersebut.

4. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi ke pengguna. Izin akses lokasi diperlukan dalam hal ini, untuk mengetahui di mana pengguna berada dan apakah lokasi tersebut tercakup layanan TV digital yang mulai digulirkan.

Jadi, pastikan untuk memberikan izin akses aplikasi. Pengguna Android bisa mengizinkan akses lokasi kapan pun saat pengguna mau membuka aplikasi atau opsi kedua, hanya sekali saat aplikasi tersebut dibuka.

 

Cara Cek Siaran TV Digital

5. Pada kolom Cari Lokasi di laman utama aplikasi SinyalTVDigital, kamu bisa mengetikkan lokasi kamu untuk mengetahui apakah lokasi terkover siaran TV digital

6. Setelah mengetikkan lokasi yang diinginkan, kamu bisa pilih opsi "Cari" untuk mengetahui lokasi kamu terkover siaran TV digital atau tidak.

7. Setelah dicari nantinya akan ada tanda panah yang memperlihatkan lokasi kamu. Jika daerah kamu terkover siaran TV digital, indikator warnanya adalah merah untuk sinyal kuat, hijau hingga kuning untuk sinyal sedang, dan putih atau abu-abu untuk sinyal lemah.

8. Kamu juga bisa mengklik panah lokasi tersebut untuk melihat di mana transmitter terdekat yang menyelenggarakan siaran TV digital.

(Tin/Ysl)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya