Singgung UU PDP: Kemenko Polhukam Bicara Soal Data Free Flow With Trust, Apa Itu?

Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI, Marsma TNI. Dr. Sigit Priyono, GSC., S.IP., menilai Indonesia perlu menerapkan Data Free Flow with Trust (DFFT).

oleh Iskandar diperbarui 18 Mei 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 18:00 WIB
Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran dari Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (unsplash/towfiqu barbhuiya).

Liputan6.com, Jakarta - Data yang valid sangat dibutuhkan untuk menyusun perencanaan, anggaran, membuat kebijakan hingga mengeksekusi kebijakan untuk hasil yang efektif.

Melihat data yang dianggap sebagai kekayaan baru, Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI, Marsma TNI. Dr. Sigit Priyono, GSC., S.IP., menilai Indonesia perlu menerapkan Data Free Flow with Trust (DFFT).

Dengan menerapkan DFFT diharapkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital dapat terwujudkan. Dengan demikian dapat membangkitkan kekuatan ekonomi digital Nasional. Tanpa adanya DFTT niscaya ekonomi digital dapat terwujud.

DFFT sendiri pertama kali didiskusikan pada G20 Osaka Leaders, yang artinya aliran data, informasi, ide, dan pengetahuan lintas batas menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi, inovasi yang lebih besar, dan pembangunan berkelanjutan yang lebih baik, sekaligus meningkatkan tantangan terkait privasi, perlindungan data, hak kekayaan intelektual, dan keamanan.

"Dengan terus mengatasi ini, Kemenko Polhukam dapat lebih memfasilitasi aliran bebas data dan memperkuat kepercayaan konsumen dan bisnis. Dalam kerangka hukum, baik domestik maupun internasional perlu dihormati," papar Sigit dalam acara Webinar Sahabat Cyber Indonesia, dikutip Rabu (18/5/2022).

Untuk mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital, suatu negara membutuhkan undang-undang atau regulasi mengenai pengaturan data yang bersifat mengikat secara Nasional maupun internasional.

Saat ini sudah ada 136 negara di dunia yang memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) atau General Data Protection Regulator (GDPR).

"Sebagian besar negara ASEAN seperti Singapura, Thailand, dan Filipina sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi," ucap Sigit.

Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di ASEAN hingga saat ini belum memiliki  (UU PDP). Padahal pembahasan RUU PDP sudah melalui lebih dari tiga masa sidang di DPR.

Progres diskusi dengan DPR juga sudah lebih dari 50 persen. Sigit menilai perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP yang sudah terlalu lama mangkrak.

"Indonesia harus siap terhadap serangan siber dan jangan sampai data masyarakat dikuasai oleh pihak asing yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu Indonesia perlu segera memiliki UU PDP. Saat ini UU PDP mengalami sedikit kendala, sehingga saat ini perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP," paparnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penerapan DFFT di Hubungan Internasional

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (pexels/pixabay).

Dalam menerapkan DFFT di hubungan internasional, menurut Sigit harus berada dalam koridor kepentingan Nasional berupa keamanan dan kesejahteraan dengan mengedepankan penempatan data dan pertanggung jawaban atas pengelolaan data.

Selain itu juga harus memprioritaskan kesepakatan dan prinsip yang saling menguntungkan antar pihak dengan mengedepankan perlindungan.

Ditambah harus mengembangkan kerangka hukum dan administrasi DFFT yang memungkinkan lawful intercept, serta mendorong sistim keamanan yang andal melalui pengimplementasian standar minimum dalam DFFT.

Untuk itu perlu penguatan prinsip dan payung hukum dalam hubungan internasional mengenai DFFT, termasuk untuk mengakomodasi keberadaan teknologi baru yang berkaitan dengan data pribadi.

Tujuannya agar dapat diimplementasikan dalam beberapa peraturan sektoral seperti perbankan, telekomunikasi, kesehatan dan kependudukan.

"RUU PDP nantinya harus memiliki tujuan untuk melindungi hak warga negara terkait data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak swasta maupun pemerintah yang mengelola data. Harus ada pengaturan yang ketat terhadap pemilik data, pemrosesan data, transfer atau data flow, peran pemerintah dan masyarakat, keamanan data dan ketentuan denda administratif," kata Sigit.

Nantinya di dalam UU PDP, lanjut Sigit, diperlukan standar minimum teknis maupun administrasi agar menciptakan keadilan dan kesetaraan prinsip perlindungan yang dapat diimplementasikan baik swasta maupun pemerintah.

Standar minimum perlu mencakup bagaimana terjadinya pertukaran data, keamanan data hingga saksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar perlindungan data pribadi.

 

Keseragaman Perlindungan Data

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran dari Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (unsplash/nelsonah hegu).

Sigit menerangkan, standar teknis perlindungan data pribadi ditujukan agar terjadi keseragaman perlindungan data bagi seluruh pihak yang akan memproses dan menyimpan data pribadi.

Selain itu standar teknis diperlukan agar tercipta trust pada saat dipindahtangankan. Karena sudah menerapkan standar yang sama.

"Harusnya peraturan standar minimum dan norma PDP menjadi dasar menerapkan denda administratif jika terjadi kebocoran atau lalai dalam menerapkan standar," tutur Sigit.

Namun saat ini, ia menambahkan, regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi belum ada. Saat ini PP 71 tahun 2019 belum terdapat peraturan standar minimum dan norma PDP.

"Seharunya UU PDP yang keluar terlebih dahulu baru revisi PP 82 tahun 2012 menjadi PP 71 tahun 2019. Ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak saat ini," ucap Sigit.

Sigit menambahkan, dalam proses pembentukan peraturan, seperti UU PDP dan denda administratif memerlukan koordinasi dari Kemkominfo kepada Polhukam untuk mengakomodir dan mengorkestrasi peraturan tersebut untuk dapat dijadikan payung hukum beragam sektor.

 

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya