Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mengirimkan surat terbuka kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Surat tersebut berisi tanggapan atas denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi di RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga
Ada empat poin yang menjadi usulan Mastel atas pengaturan mengenai pengenaan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi.
Advertisement
Melalui Ketua Umum Mastel Sarwono Atmosutarno, Mastel menyebut sebelum membuat aturan tentang sanksi denda administratif, pemerintah dan DPR hendaknya mengesahkan UU PDP dan menerbitkan peraturan turunannya.
Menurut Mastel, RUU PDP menyediakan kerangka dalam pengaturan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Prinsip-prinsip yang diatur dalam RUU juga perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri turunannya, sehingga menjadi instrumen regulasi yang lengkap dan jadi rujukan semua pihak terkait pelindungan data pribadi.
Mastel menganggap keberadaan Otoritas Pelindungan Data seperti yang diatur dalam RUU PDP penting karena memberi kejelasan utama dalam pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi.
"Pemerintah dan Komisi I DPR RI perlu terlebih dahulu merampungkan pembahasan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai UU, sehingga bisa menjadi rujukan pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip PDP," kata Sarwono.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlunya Aturan Teknis
Poin kedua yang dibahas adalah perlunya aturan teknis untuk mencegah kerancuan dan kegaduhan.
Dalam hal ini, UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dan PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) menjadi dasar penyusunan rumusan denda administratif mengamanatkan tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif dimaksud diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
"Tanpa adanya Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif, terdapat risiko timbulnya kerancuan dalam pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip PDP, yang berujung pada kegaduhan di masyarakat," katanya.
Mastel menanggap kondisi ini tidaklah kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Selain itu tidak sejalan dengan upaya peningkatan investasi, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
Advertisement
Pembinaan dalam PDP untuk Bangun Ekonomi Digital
Poin selanjutnya, mengenai prinsip pembinaan dalam pelindungan data pribadi untuk menumbuhkan ekonomi digital.
Mastel menganggap, pemanfaatan data dalam ekonomi digital bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terdapat prinsip pelindungan data pribadi yang harus diperhatikan semua pihak.
Untuk itulah, penerapan prinsip PDP membutuhkan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan. Tujuannya adalah agar semua PSE di seluruh sektor bisa mengimplementasikan prinsip tersebut dengan baik.
"Pengenaan denda administratif bukanlah hal utama, khususnya dalam hal PSE dimaksud telah melakukan upaya sistematis dan meyakinkan untuk melindungi data pribadi penggunanya, sesuai dengan prinsip PDP," kata Sarwoto.
Perlunya Keterlibatan Banyak Stakeholder dalam Pengaturan Denda Administratif
Poin terakhir yang juga ditanggapi Mastel adalah perlunya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Mastel menyadari, dengan tumbuh dan berkembangnya ekosistem digital di Indonesia, pemanfaatan data telah dilakukan di berbagai sektor.
"Pengaturan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi berdampak signifikan di berbagai aspek, termasuk investasi, pertumbuhan ekonomi digital, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Untuk itu, perumusan denda administratif perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenkeu, Kemkumham, berbagai asosiasi, hingga akademisi.
(Tin/Ysl)
Â
Advertisement