Menkominfo: UU PDP Tonggak Sejarah Baru Sektor Digital Indonesia

Menkominfo menyatakan dengan disahkannya UU PDP (Undang Undang Pelindungan Data Pribadi) menjadi tonggak sejarah baru sektor digital Indonesia

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 20 Sep 2022, 17:31 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 17:31 WIB
Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate saat ditemui di acara Gerakan Menuju 100 Smart City di Jakarta, Rabu (6/11/2019). (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate menyatakan dengan disahkannya UU PDP (Undang Undang Pelindungan Data Pribadi) menjadi tonggak sejarah baru sektor digital Indonesia.

Hal itu disampaikan Menkominfo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo.

"Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi, yakni Undang Undang Pelindungan Data Pribadi yang sering disingkat UU PDP," tutur Johnny di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (20/9/2022).

Lebih lanjut disampaikan Johnny, pembahasan UU PDP yang panjang merupakan proses untuk menghasilkan Undang-Undang substansif dan komprehensif. Ia menuturkan,"Belum tentu ia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan di masyarakat."

Selain itu, Johnny juga menyampaikan UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, hingga institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri.

Sebagai informasi, UU PDP mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi indiviual yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Regulasi ini mengatur hal subjek data pribadi atau hak perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembagan perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan, lembaga tersebut berada di bawah lembaga Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem presidensial di Indonesia," tuturnya menjelaskan.

Nantinya, lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas, seperti perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi perlindungan data pribadi. Selain itu, lembaga tersebut akan melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

Menkominfo juga menuturkan, lembaga itu akan melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelidungan data pribadi.


Tak Dilihat Sebagai Beban

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.  Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

Dari sisi hukum UU PDP kata Johnny, dapat dimaknai sebagai hadirnya payung hukum pelindungan data pribadi lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

"Undang-Undang PDP juga memberikan kesetaraan, dan keseimbangan hak subyek data, hak subyek data pribadi, dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum," kata Johnny.

Selain itu, UU ini diharapkan akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi baik di sektor pemerintah maupun privat atau swasta.

Johnny menambahkan, kepatuhan terhadap UU PDP, tidak dilihat sebagai beban oleh sektor ekonomi dan bisnis, tapi dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, dan menjawab kebutuhan serta tuntutan konsumen.

"Pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing, dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global," kata Menkominfo.


Picu Kesadaran Masyarakat

Data Pribadi (enisa.europa.eu)

Dari sisi pengembangan teknologi, UU PDP juga akan mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi, dalam setiap pengembangan teknologi baru.

Menurut Menkominfo, hal ini agar mendorong inovasi beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.

Sementara dari sisi budaya, Johnny mengatakan, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat, untuk lebih sadar dan menjaga data pribadinya, serta menghormati pelindungan data pribadi orang lain.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta dan Sumber Daya Manusia baru dalam bidang pelindungan data pribadi.

Dari sisi hubungan internasional, menurut Menkominfo, UU PDP juga dinilai akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia, dalam tata kelola data global. 


RUU PDP Resmi Jadi Undang-Undang

Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (pexels/pixabay).

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sendiri disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat tersebut.

Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan oleh anggota yang hadir dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari siaran langsung di YouTube DPR RI.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya