ASO Jabodetabek, Kominfo: Tak Perlu Tunggu 5 Oktober 2022 untuk Pindah ke TV Digital

Kominfo meminta agar masyarakat Jabodetabek tidak menunggu sampai tanggal 5 Oktober 2022 untuk beralih ke TV digital.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 23 Sep 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 13:20 WIB
tv - vania
ilustrasi tv/https://unsplash.com/grant

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mengumumkan wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan mulai melakukan Analog Switch Off (ASO) pada 5 Oktober 2022 mendatang.

Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kominfo pun meminta agar masyarakat Jabodetabek tidak menunggu sampai tanggal tersebut untuk beralih ke TV digital.

Dalam konferensi persnya di Jakarta, pada Jumat (23/9/2022) Niken meminta agar lembaga penyiaran meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat, dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran TV digital.

"Bagi seluruh warga Jabodetabek yang sehari-hari menggunakan siaran televisi analog serta telah memiliki kesempatan bermigrasi ke siaran televisi digital, agar segera beralih tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan lagi," kata Niken.

Selain itu, kepada para produsen dan pedagang perangkat elektronik, Kominfo meminta untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian Set Top Box (STB) TV digital, bagi masyarakat yang akan membeli.

Lebih lanjut, penyelenggara multipleksing yang melakukan pembagian bantuan STB di Jabodetabek, diminta untuk menyelesaikan distribusi sesuai dengan ketentuan.

"Para penyelenggara multipleksing juga agar mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital, saat masa transisi, menuju ASO pada 5 Oktober 2022," pungkas Niken.

ASO Jabodetabek pada 5 Oktober 2022

Ilustrasi Menonton TV, Menonton Video
Ilustrasi Menonton TV, Menonton Video. Kredit: Mohamed Hassan from Pixabay

Dalam kesempatan yang sama, Niken mengumumkan bahwa ASO atau penghentian siaran TV analog di Jabodetabek akan dilakukan serempak pada tanggal 5 Oktober 2022, setelah wilayah tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat kriteria ASO.

"Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," kata Niken.

Niken juga mengungkapkan, daerah administratif yang akan dicakup dalam ASO Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota yaitu:

  1. Kota Administratif Jakarta Pusat
  2. Kota Administratif Jakarta Utara
  3. Kota Administratif Jakarta Barat
  4. Kota Administratif Jakarta Selatan
  5. Kota Administratif Jakarta Timur
  6. Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
  7. Kabupaten Bekasi
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Depok
  12. Kabupaten Tangerang
  13. Kota Tangerang
  14. Kota Tangerang Selatan

Lebih lanjut, Niken mengatakan, distribusi bantuan Set Top Box (STB) TV digital untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.

Kominfo juga menyebut, mereka akan terus memantau pelaksanaan distribusinya secara harian, dan akan tuntas seluruhnya sebelum tanggal 5 Oktober 2022.

Dalam kesempatan sama, Niken menegaskan untuk jadwal ASO dan migrasi ke TV digital secara nasional akan tetap memiliki tenggat waktu akhir sesuai rencana yaitu pada 2 November 2022.

 

ASO Berdasarkan Kesiapan Wilayah

Antena TV
Antena TV (sumber: Pixabay)

Sebelumnya diketahui Pelaksanaan ASO atau suntik mati siaran TV analog yang semula akan dilakukan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi ASO berdasarkan kesiapan wilayah.

Pemerintah menargetkan seluruh siaran TV analog di Indonesia harus sudah bermigrasi ke siaran TV digital sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

Perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

"Hal ini sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Kominfo dalam siaran pers resminya, dikutip Kamis (25/8/2022).

Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala.

(Dio/Ysl)

Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya