Liputan6.com, Jakarta - Warganet protes dan menyuarakan pendapatnya terkait kabar soal pemerintah yang akan memangkas 2,5 persen dari gaji untuk Tapera.
Gaji dipotong sebesar 2,5 persen serta 0,5 persen dari pemberi kerja ini merupakan kebijakan baru pemerintah terkait kepemilikan rumah.
Baca Juga
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Persita Tangerang: Jaga Rekor Tak Terkalahkan, Pangeran Biru Pepet Persebaya Surabaya
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Keanehan di Final Miss Charm 2024, Miss Vietnam Jadi Runner-Up II Meski Tak Masuk Daftar 10 Besar
Asal muasalnya, pemerintah melalui BP Tapera resmi menerapkan kebijakan kewajiban potongan iuran Tapera ini untuk semua pekerja.
Advertisement
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan terkait iuran program Tapera. Pada pasal 15 ayat 1 dikatakan, besaran simpanan peserta Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Kemudian pada ayat 2 dikatakan, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Hal ini pun membuat banyak warganet meradang karena kesal. Mereka mengeluhkan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen ini. Pasalnya gaji pekerja sudah dipotong pajak. Selain itu, ketidaktahuan masyarakat tentang program Tapera juga membuat warganet kesal.
Warganet Protes
Gara-gara banyaknya komentar tentang Tapera, topik ini menjadi salah satu yang banyak dikicaukan di X alias Twitter, hingga menjadi trending topic X.
"Tapera itu masalahnya nggak ada angin nggak ada ujan, ujug-ujung dibebankan ke kelas pekerja yang sudah punya berbagai rencana finansial, nggak ada penjelasan proper pula," kata seorang warganet.
Ada pula yang mencoba mengalkulasi besaran Tapera ini.
"Dari website Tapera, besarannya 3 persen, pekerja 2,5 persen dan pengusaha harus bayarin 0,5 persen coy. Untuk yang pekerja mandiri dipotong 3 persen. Ini ojek, taksi online, warung Madura, termasuk pekerja mandiri nggak? Btw PPN juga bakal naik ke 12 persen," kata netizen yang lain.
"Tapera nggak akan guna kalau pemerintah gak segera buat regulasi tentang perumahan," kata seorang netizen yang lain.
Advertisement
Warganet Skeptis dengan Tabungan Tapera
Ada pula warganet yang sudah skeptis dengan Tapera dan menganggapnya sebagai akal-akalan untuk menghimpun dana dari rakyat.
Warganet lain menyebutkan jika gaji dipangkas untuk Tapera, masyarakat bisa makin miskin.
"Dengan adanya Tapera 3 persen ini sama saja pajak penghasilan naik 3 persen kan, yang tadinya 15 persen jadi 18 persen. Makin miskin saja rakyat," tulis netizen lainnya.
Warganet lain merasa kesal dengan Presiden Jokowi karena masalah Tapera.
"Di sisa akhir jabatan justru membuat kebijakan yang makin menyusahkan rakyat. Pekerja swasta gajinya dipotong 3 persen untuk Tapera," kata seorang netizen.
Â
Â
Alasan Adanya Tapera
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Revisi PP Tapera ini ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, beleid dimaksud merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Adapun tabungan itu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Beberapa hal pokok yang diatur dalam revisi PP Tapera ini mengatur ketentuan, diantaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Advertisement