Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial Antara Gagasan Penting dan Kekhawatiran Kebebasan Berekspresi

Wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) oleh Kominfo menuai pro dan kontra, membahas tujuan DMS, potensi manfaat dan bahayanya, serta pertimbangan yang perlu dikaji.

oleh YusliansonAgustin Setyo Wardani diperbarui 04 Jun 2024, 14:19 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi bermain media sosial
Ilustrasi bermain media sosial. (Image by freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, baru-baru ini melontarkan wacana untuk membentuk Dewan Media Sosial (DMS).

Hal ini diungkapkan kembali oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di acara peluncuran Whitepaper Google AI Opportunity untuk Indonesia Emas, Senin (3/4/2024) sore.

"Pembentukan Dewan Media Sosial bukan ide pinggir jalan, bukan pula ide yang dikemukakan sambil ngopi apalagi ngelantur," ucap Menkominfo Budi.

Budi mengakui, wacana pembentukan Dewan Media Sosial ini mencuat setelah mendapatkan gagasan dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).

Terkait hal ini, Usman Kansong, Dirjen IKP Kominfo mengatakan wacana pembentukan Dewan Media Sosial ini masih dalam tahap pengkajian.

Meski begitu, wacara ini telah memicu banyak komentar dan diskusi panas di berbagai kalangan stakeholder dan warganet di Indonesia.

"Ini masih gagasan, masih perlu mengkaji urgensinya. Ada beberapa hal perlu dikaji," kata Usman di salah satu sesi wawancara Metro TV.

Lebih lanjut, Usman merasa masih ada beberapa hal yang perlu dikaji. "Pertama adalah apakah perlu atau tidak membentuk Dewan Media Sosial. Seperti dikatakan Menkominfo, ini tidak terlepas dari usulan masyarakat," ucapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga masih belum mengetahui secara jelas Dewan Media Sosial akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.

"Apakah dia di bawah pemerintah atau lembaga independen seperti dewan pers. Bila seperti dewan pers, maka harus dibentuk berdasarkan UU No.40 tahun 1999," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berpotensi Membatasi Kemerdekaan Berpendapat?

Ilustrasi Facebook - Media sosial (Foto: Unsplash.com/Con Karampelas)

Sementara itu, dia berpendapat, "Dewan Media Sosial ini mestinya dibentuk berdasarkan UU, yaitu UU ITE. Tapi masalahnya, UU ITE baru mengalamai revisi kedua dan di dalamnya tidak ada amanah untuk membentuk semacam lembaga independen."

Pembentukan Dewan Media Sosial Masih Butuh Banyak Dikaji

Salah satu pertimbangan utama adalah potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Kominfo menegaskan bahwa UU ITE dan berbagai peraturan terkait telah mengatur mekanisme untuk mengatasi konten negatif dan melindungi hak pengguna.

"Kita perlu memastikan DMS tidak justru membatasi kemerdekaan berpendapat dan berekspresi di media sosial," jelasnya.

 


Mampu Berhadapan dengan Perusahaan Teknologi Besar?

Ilustrasi Instagram, main media sosial Instagram. (Photo by Jakob Owens on Unsplash)

Kekhawatiran lain adalah efektivitas DMS dalam menghadapi raksasa teknologi seperti Facebook, Google, dan lainnya.

Kominfo memiliki instrumen seperti AI untuk mendeteksi konten negatif dan bekerja sama dengan platform untuk menindaklanjuti pelanggaran.

"Membentuk DMS independen perlu dipertimbangkan dengan cermat, termasuk kewenangan dan sumber dayanya dalam menghadapi platform raksasa," kata Usman.

Kominfo menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, organisasi nirlaba, dan akademisi, dalam mengawasi media sosial dan memerangi konten negatif.

Hingga saat ini, pembentukan Dewan Media Sosial masih sebatas wacana dan belum diketahui secara lebih detail tentang struktur dan batas kewenangan mereka dalam mengawasi media sosial di Tanah Air.


Tentang Fungsi Pembentukan Dewan Media Sosial

<p>Ilustrasi Sosial Media</p>

Mengutip Antara, Rabu (29/5/2024), Budi menyampaikan wacana pembentukan Dewan Media Sosial semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.

Ia menyebut pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan Dewan Media Sosial karena didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).

"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel," Budi menjelaskan.

Ia menambahkan, Dewan Media Sosial diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.

Anggota dewan tersebut bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," Budi memungakaskan.

  

INFOGRAFIS JOURNAL_Mengenal Apa Itu Cancel Culture (liputan6.com/Abdillah)
INFOGRAFIS JOURNAL_Berbagai Fakta Mengenai Gerakan Cancel Culture di Media Sosial (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya